Melanjutkan rencana kami memperbaiki Akta Kelahiran putri kecil kami, Arlene Veterina, tadi pagi saya datang ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon 1B Bandung, nomor telepon (022) 4209891.
Saya datang ke Loket II Akta Kelahiran Umum melapor ke petugas bahwa saya bermaksud memperbaiki satu huruf di Akta Kelahiran putri saya. Oleh petugas, saya disarankan untuk membeli formulir pembuatan Akta Kelahiran di loket informasi. Berkas formulir seharga Rp 4000 terdiri dari sebuah map warna hijau yang berisi isian biodata pemohon, di dalamnya terdapat satu lembar formulir isian Akta Kelahiran, satu lembar formulir kesaksian, dan satu lembar formulir surat kuasa.
Saya hanya diminta untuk mengisi formulir Akta Kelahiran, sementara lembar kesaksian dan lembar kuasa dibiarkan kosong. Setelah dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, Surat Nikah, dan lembar asli Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, saya memasukkan berkas tersebut ke Loket II.
Cek-cek sebentar oleh petugas, saya diberi resi untuk pengambilan kutipan akta kelahiran. Saya diminta membayar biaya pembuatan kutipan akta kelahiran sebesar Rp 32.500 plus biaya untuk para saksi seikhlasnya. Oh ..
Di dalam resi tersebut tertera tanggal selesai sekitar 2 minggu dari sekarang. Lumayan prosesnya tidak ribet dan tidak perlu antri. Berikut ini syarat-syarat lengkap yang tertera di dalam resi tersebut di atas:
- Surat dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
- Surat/Triplikat Kelahiran dari Kelurahan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Perkawinan/Kelahiran Ibu
- Fotokopi Kewarganegaraan
- Fotokopi Ganti Nama
- Fotokopi SP/SKK/dan STMD (Bagi WNA)
- Fotokopi Pasport (Bagi WNA)


Mas, dung. Jadi istilahnya ganti nama memungkinkan ya? Saya sebenarnya dari dulu ingin ganti nama andrea zalfa annisaa menjadi andrea zalfa wiguna, cuman takut banyak syarat dan biayanya mahal gak jadi deh. Sekarang sudah keburu daftar ke SD. Ya nama pertama yang dipakai. Dan kemungkinan sampai dia kuliah kelak. Tapi yaa sudah, apalah arti sebuah nama. ehhhh, salah. Nama merupakan titipan dan doa kepada si anak dari orang tuanya. Ya gak, mas Dung? …
Halo Mas Anton, terimakasih atas kunjungannya. Bagaimana jalan-jalan ke The Jungle Bogor hari Minggu kemarin? Share info dan foto-fotonya ya Mas ..
Betul Mas Anton, nama anak adalah titipan sekaligus doa kepada anak dari orang tuanya. Saya memperbaiki Akta Kelahiran karena ada kesalahan satu huruf nama Ibunya, dari “Y” menjadi “I”. Jadi saya ingin semua dokumen pribadi dan kependudukan sekeluarga konsisten semua, alias sama persis.
Sangat memungkinkan Mas Anton untuk mengganti nama. Kalau peraturan resminya kita harus memproses ganti nama ke Pengadilan Negeri setempat, tapi saya usul Mas Anton memproses ke Kantor Kependudukan terlebih dahulu siapa tahu prosesnya tidak perlu ke Pengadilan Negeri.
Kalau patokan saya, Akta Kelahiran akan menjadi dokumen otentik untuk menyeragamkan nama Ijazah SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, dan Akta Nikah, juga KTP/Paspor kelak, sebisa mungkin sama persis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terimakasih dan salam.
———————-
Berikut kutipan dari http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/suara-warga?func=view&id=706&catid=9:
Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya ingin mendapat penjelasan dan bagaimana mengurusnya mengenai kesalahan nama pada akte kelahiran anak saya. Pada surat kelahirannya anak saya ada satu huruf tertulis huruf “O” seharusnya “A”
Saya akui saya kurang teliti melihat surat kelahiran anak saya. Bagaimana saya harus mengurusnya. terimakasih.
Tanggapan: 22 Mei 2008
Yth.Sdr. Albertus
Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap perubahan akta catatan sipil dapat dilaksanakan setelah mendapat penetapan pengadilan negeri setempat. Dengan demikian Saudara harus mengajukan terlebih dahulu kepada pengadilan negeri sesuai dengan domisili Saudara.
Jika penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama tersebut sudah dikeluarkan, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ( sesuai dengan domisili Saudara ) paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Saudara untuk dilakukan perubahan nama.
Persyaratan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Penetapan PN tentang Perubahan Nama ;
2. Kutipan Akta Kelahiran ybs;
3. KK dan KTP;
4. Akta Perkawinan orang tua
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam,
Redaksi
kalo saya, bapaknya yang ngga punya akte. hahahahha
@ Mulyanto:
Waktu mengantri di loket Kantor Kependudukan Bandung, ada seorang Bapak yang mau membuatkan Akta Kelahiran anaknya. Petugas menjelaskan bahwa orang tuanya harus mengurus Akta Kelahiran terlebih dahulu, sebelum mengurus Akta Kelahiran untuk anaknya.
Nah lho Mas Mul …
halah… padahal sudah pindah dari kelahirannya.
Tetap saja Mas Mul harus mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hehehe …
[...] oleh ayah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon 1B Bandung. Sebulan yang lalu, ayah memasukkannya untuk perbaikan nama ibu dari huruf “Y” menjadi huruf [...]
Wah sekarang, om bandung selain menjadi doktor di bidang IT juga menjadi pakar kependudukan….salut…..serba bisa sekarang….
hehehehehehe…..
halo..boleh ikut tanya? kalo mau ganti nama orangtua di akte kelahiran, apa memungkinkan ya? karena dl waktu bayi suka sakit2an, menurut kepercayaan orgtua jaman dl, hrs secara formalitas dimasukkan ke nama orgtua lain. jd wkt itu, saya dibuatkan akte kelahiran dgn nama orgtua yaitu saudara saya. nah sekarang, saya ingin menggantinya dgn nama orgtua saya yg asli, apa bisa ya?..thanks..
bolehkah saya bertanya dan minta masukan?
terima kasih banyak sebelumnya,,
bagaimana jika perbedaannya adalah spasi, seharusnya di akte arum widya sari, tetapi di ijazah SD, SMP, SMA tertulis arum widyasari.
temen2 menyarankan untuk mengganti akte saja. karena tidak bisa mengganti ijazah.
bagaimana mengurusnya ya?
terima kasih..