jump to navigation

Memperbaiki Akta Kelahiran (2) July 3, 2008

Posted by ybandung in Serba-Serbi Pribadi dan Kegiatan.
trackback

Melanjutkan rencana kami memperbaiki Akta Kelahiran putri kecil kami, Arlene Veterina, tadi pagi saya datang ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon 1B Bandung, nomor telepon (022) 4209891.

Saya datang ke Loket II Akta Kelahiran Umum melapor ke petugas bahwa saya bermaksud memperbaiki satu huruf di Akta Kelahiran putri saya. Oleh petugas, saya disarankan untuk membeli formulir pembuatan Akta Kelahiran di loket informasi. Berkas formulir seharga Rp 4000 terdiri dari sebuah map warna hijau yang berisi isian biodata pemohon, di dalamnya terdapat satu lembar formulir isian Akta Kelahiran, satu lembar formulir kesaksian, dan satu lembar formulir surat kuasa.

Saya hanya diminta untuk mengisi formulir Akta Kelahiran, sementara lembar kesaksian dan lembar kuasa dibiarkan kosong. Setelah dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, Surat Nikah, dan lembar asli Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, saya memasukkan berkas tersebut ke Loket II.

Cek-cek sebentar oleh petugas, saya diberi resi untuk pengambilan kutipan akta kelahiran. Saya diminta membayar biaya pembuatan kutipan akta kelahiran sebesar Rp 32.500 plus biaya suka rela untuk para saksi.

Di dalam resi tersebut tertera tanggal selesai sekitar 2 minggu dari sekarang. Lumayan prosesnya tidak ribet dan tidak perlu antri. Berikut ini syarat-syarat lengkap yang tertera di dalam resi tersebut di atas:

  • Surat dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  • Surat/Triplikat Kelahiran dari Kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Kelahiran Ibu
  • Fotokopi Kewarganegaraan
  • Fotokopi Ganti Nama
  • Fotokopi SP/SKK/dan STMD (Bagi WNA)
  • Fotokopi Pasport (Bagi WNA)

Comments»

1. aWi - July 7, 2008

Mas, dung. Jadi istilahnya ganti nama memungkinkan ya? Saya sebenarnya dari dulu ingin ganti nama andrea zalfa annisaa menjadi andrea zalfa wiguna, cuman takut banyak syarat dan biayanya mahal gak jadi deh. Sekarang sudah keburu daftar ke SD. Ya nama pertama yang dipakai. Dan kemungkinan sampai dia kuliah kelak. Tapi yaa sudah, apalah arti sebuah nama. ehhhh, salah. Nama merupakan titipan dan doa kepada si anak dari orang tuanya. Ya gak, mas Dung? … 😉

arvi - August 5, 2011

ok banget tu gan….

sudibyo - April 30, 2013

Kalau ganti nama, kayaknya harus mendapat persetujuan dari pengadilan. Mending pakai amandemen / pernyataan koreksi dari desa atau kecamatan. Malah lebih murah tuh.

2. ybandung - July 7, 2008

Halo Mas Anton, terimakasih atas kunjungannya. Bagaimana jalan-jalan ke The Jungle Bogor hari Minggu kemarin? Share info dan foto-fotonya ya Mas ..

Betul Mas Anton, nama anak adalah titipan sekaligus doa kepada anak dari orang tuanya. Saya memperbaiki Akta Kelahiran karena ada kesalahan satu huruf nama Ibunya, dari “Y” menjadi “I”. Jadi saya ingin semua dokumen pribadi dan kependudukan sekeluarga konsisten semua, alias sama persis.

Sangat memungkinkan Mas Anton untuk mengganti nama. Kalau peraturan resminya kita harus memproses ganti nama ke Pengadilan Negeri setempat, tapi saya usul Mas Anton memproses ke Kantor Kependudukan terlebih dahulu siapa tahu prosesnya tidak perlu ke Pengadilan Negeri.

Kalau patokan saya, Akta Kelahiran akan menjadi dokumen otentik untuk menyeragamkan nama Ijazah SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, dan Akta Nikah, juga KTP/Paspor kelak, sebisa mungkin sama persis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terimakasih dan salam.

———————-
Berikut kutipan dari http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/suara-warga?func=view&id=706&catid=9:

Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya ingin mendapat penjelasan dan bagaimana mengurusnya mengenai kesalahan nama pada akte kelahiran anak saya. Pada surat kelahirannya anak saya ada satu huruf tertulis huruf “O” seharusnya “A”
Saya akui saya kurang teliti melihat surat kelahiran anak saya. Bagaimana saya harus mengurusnya. terimakasih.

Tanggapan: 22 Mei 2008
Yth.Sdr. Albertus
Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap perubahan akta catatan sipil dapat dilaksanakan setelah mendapat penetapan pengadilan negeri setempat. Dengan demikian Saudara harus mengajukan terlebih dahulu kepada pengadilan negeri sesuai dengan domisili Saudara.
Jika penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama tersebut sudah dikeluarkan, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ( sesuai dengan domisili Saudara ) paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Saudara untuk dilakukan perubahan nama.
Persyaratan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Penetapan PN tentang Perubahan Nama ;
2. Kutipan Akta Kelahiran ybs;
3. KK dan KTP;
4. Akta Perkawinan orang tua
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam,
Redaksi

sari - July 16, 2013

Kl sy rencana mau ganti nama anak saya,soalnya nama panjangnya kaya co,tp umurnya udah 5tahun kira kira bisa ndak ya?mohon komentnya sy tggu,tks

Joseph Bangsawan - July 16, 2013

Sari ntar saya buatkan permohonannya untuk ke PN Bantul dan saya beri petunjuk untuk pengurusannya. Mudah murah dan cepat. Agak malem saya kirim emailnya kareha hari ini sy mw pergi dulu

ybandung - July 23, 2013

Kalau sepemahaman saya bisa Mba, ikuti prosedur dan persyaratannya. Sampai hari ini yang saya ketahui kalau mengganti nama di akte kelahiran, mesti lewat keputusan pengadilan.

Demikian dan salam,
Bandung

Kôcem N ÐeÃth ÑØte'r - July 23, 2013

mas kalok ganti nama KK pake ijazah smp bisa gak?

3. mulyanto - July 7, 2008

kalo saya, bapaknya yang ngga punya akte. hahahahha

4. ybandung - July 7, 2008

@ Mulyanto:

Waktu mengantri di loket Kantor Kependudukan Bandung, ada seorang Bapak yang mau membuatkan Akta Kelahiran anaknya. Petugas menjelaskan bahwa orang tuanya harus mengurus Akta Kelahiran terlebih dahulu, sebelum mengurus Akta Kelahiran untuk anaknya.

Nah lho Mas Mul …

Fadoli - July 9, 2012

mau tanya mas, nama sy kan disingkat Mohammad jadi( Moh) dari ijazah SD sampai PT jg disingkat Moh karena sesuai akta kelahiran. Ketika sy buat akata klahiran anak saya kok nama saya di panjangkan jadi Mohamad, apakah kedepannya tdk bermasalah?? ditunggu jawabannya…. tks

5. mulyanto - July 7, 2008

halah… padahal sudah pindah dari kelahirannya.

6. ybandung - July 8, 2008

Tetap saja Mas Mul harus mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hehehe …

arvi - August 5, 2011

saya sekarang sudah duduk dibangku kuliah mas, kalau seandainya nama yang sekarang diganti masih bisa nggak…??? gimana caranya?

7. Akta Kelahiran Revisi Selesai « Arlene Veterina - August 7, 2008

[…] oleh ayah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon 1B Bandung. Sebulan yang lalu, ayah memasukkannya untuk perbaikan nama ibu dari huruf “Y” menjadi huruf […]

8. aditya - November 19, 2008

Wah sekarang, om bandung selain menjadi doktor di bidang IT juga menjadi pakar kependudukan….salut…..serba bisa sekarang….
hehehehehehe…..

Tuntutan jaman Om .. lebih baik mengerti apalagi di era informasi global seperti sekarang ini. Hehe.

9. Vi - December 15, 2008

halo..boleh ikut tanya? kalo mau ganti nama orangtua di akte kelahiran, apa memungkinkan ya? karena dl waktu bayi suka sakit2an, menurut kepercayaan orgtua jaman dl, hrs secara formalitas dimasukkan ke nama orgtua lain. jd wkt itu, saya dibuatkan akte kelahiran dgn nama orgtua yaitu saudara saya. nah sekarang, saya ingin menggantinya dgn nama orgtua saya yg asli, apa bisa ya?..thanks..

Hallo .. ini pendapat dari seorang awam ya. Menurut saya sangat memungkinkan. Mengenai prosedurnya bisa ditanyakan ke kantor pencatatan sipil setempat. Apakah terlebih dahulu harus diputuskan oleh pengadilan negeri setempat atau bisa secara langsung diubah di kantor pencatatan sipil.

Contoh kasus yang pernah saya ketahui. Orang tua hendak memperbaiki nama anak atau bahkan menggantinya. Maka harus diputuskan oleh pengadilan negeri setempat, baru akte kelahiran bisa diperbaiki.
Prosedur lain yang saya ketahui, petugas meminta orang tua untuk mengajukan permohonan akte kelahiran yang baru. Jadi prosesnya seperti dari awal lagi, dengan akte yang lama ditarik kembali oleh kantor pencatatan sipil.

Semoga membantu. Terima kasih dan salam.

maharani noviana - January 5, 2011

mas,saya pgn ganti nama anak saya..
tapi mslhnya saya sama ayahnya udah cerai,dan sekarang saya jg udah nikah lagi..
jd gmn ya mas?

10. tyas - April 8, 2009

bolehkah saya bertanya dan minta masukan?
terima kasih banyak sebelumnya,,

bagaimana jika perbedaannya adalah spasi, seharusnya di akte arum widya sari, tetapi di ijazah SD, SMP, SMA tertulis arum widyasari.

temen2 menyarankan untuk mengganti akte saja. karena tidak bisa mengganti ijazah.

bagaimana mengurusnya ya?

terima kasih..

Halo Mba Tyas,

Saya cenderung setuju usul teman-teman Mba Tyas. Sebaiknya Mba Tyas datang ke Kantor Pencatatan Sipil setempat, mengajukan pergantian nama di akte. Setahu saya terlebih dahulu perlu mendapatkan pengesahan pengadilan negeri setempat. Sukur-sukur tidak perlu, alias langsung bisa diproses di kantor pencatatan sipil.

11. bu chika - August 5, 2009

Pak,sy mau ikut tny y?
Bgini pak,td pagi sy baru buat akte klahiran utk anak sy usia 1thn,sy membuatny di bazaar dmn di bazaar itu jg ada stand dinas kependudukan yg melayani pembuatan kte kelahiran sehari jadi. Namun sayangny,sy kurang teliti..anak sy lahir di Surabaya,di akte tertulis Bandung. Bpk ada saran bgmn sbaikny sy mmperbaiki akte tsb? Di kantor dinas kependudukanny atau di bazaar itu lg,krn kbetulan kl di bazaar itu stand dinas kependudukan tdk ada stiap hari,tp hny hari selasa dan rabu. Dan pak kl di dinas kependudukan kok mnrt pngalaman bpk lama skali y wkt utk mmbetulkn akte? Trimakasih pak.

Kalau saya pribadi, saya akan mencoba memperbaikinya di bazaar tempat pembuatan. Apalagi kalau lokasinya mudah dijangkau. Tapi kalau ternyata ada kendala waktu buka bazaar atau barangkali tidak ada bazaar lagi, saya akan datang ke Kantor Kependudukan Kota Surabaya.

Prosesnya tidak lama koq. Saya lupa, apakah satu minggu atau dua minggu. Terima kasih dan semoga berhasil. Salam.

12. pUcZy - October 7, 2009

Bisa nggak ya ganti nama padahal di akte dan ijazah SDku namanya sudah sama.
tapi q ingin mengganti namaku. Kira-kira aku harus mengganti ijazah TK dan SDku nggak ya?

13. sandra irawan - October 29, 2009

Apa biaya saksi sudah tercantum dalam lembar formulir?… hmmm… saya rasa tidak… itu merupakan bagian dari pungli… percuma dong didepan gedung terpangpang… “KAWASAN BEBAS PUNGLI”….

14. Moses - November 8, 2009

tapi ada yang janggal juga di akta kelahiran yang baru sekarang..
bulan yg lalu saya memperbaiki akta lahir kakak saya dari format yang lama menjadi yang baru, dengan alasan format yng lama tidak berbahasa inggris, sedangkan format yang baru dwi bahasa indonesia-inggris.
tapi yang saya heran pada blanko nya tertera pertanyaan “anak Ke:/Child No:”, namun dari pihak Disduknya bagian tersebut tidak di isi sesuai dengan yang di tanyakan.
jadi sesuai dengan akta yang ada pada saya, isian untuk pertanyaan tersebut malah: “perempuan dari pasangan suami isteri bla..bla…bla…”

contoh:
anak ke: perempuan dari pasangan suami isteri budi dan maya

bila dilihat, maka kalimat tersebut sebetulnya tidak sesuai dengan pertanyaannya.

saya sudah mencoba untuk meminta perbaikan untuk point tersebut melalui tenaga jasa yg mengerjakan hal tersebut, akan tetapi pihak disduk mengatakan bahwa format untuk tahun ini adalah seperti itu.. akan tetapi saya masih merasakan kejanggalan bila saya membaca pada point tersebut..
kira2 bapak-bapak ada yang tahu mengapa hal tersebut demikian?
terima kasih atas pencerahannya……

Terima kasih Pak Moses atas sharingnya. Saya jadi penasaran untuk melihat akte kelahiran anak saya. Saya coba share yang punya kami Pak.

Terima kasih dan salam.

15. SUSI - November 16, 2009

pak, saya mohon bantuan informasinya ya.

begini, ketika saya lahir di thn 1975 orang tua saya blm membuat akta kelahiran, ketika saya sdh msk sekolah thn 1981 nama ayah didaftarkan Dedi ( ini nama asli ayah dr lahir), tahun 1983 baru dibuat akte dgn nama ayah Dascar, nama ini setelah ayah saya masuk islam dan nama saya Susi Lawardani, sayangnya ijazah saya dari SD hingga kuliah memakai nama Dedi dan nama saya Susila Wardani, skrg ini permasalahannya adalah sy mendaftar sebagai CPNS dan diterima, nah saya merasa disini saya akan kena masalah administrasi jika saya tidak segera merubahnya, apalagi ayah sy sdh meninggal dan ibu saya sdh tidak punya lagi buku nikahnya. saya bingung harus bagaimana merubahnya agar sama semua. Mohon bantuannya. terimakasih

16. spr - November 21, 2009

mas aku pengen tanya. aku pengen ganti nama trus bagaimana caranya mengubah nama diijazah apakah bisa diubah?
tentunya setelah persyarantan akte nama jadi tolong dibls mas ya, makasih

17. ira - January 8, 2010

Pak, saya ingin tanya tentang ganti nama pemilik nomor telepon. Saya membeli rumah tahun 2002, SHM dari tangan pertama. Langsung ganti nama di Notaris (pada Akte) begitu juga pada status kepemilikan sambungan listrik. Yang sampai saat ini belum ganti nama hanya kepemilikan telepon rumah. Memang mudah proses ganti nama kepemilikan nomor telepon rumah (seperti jawaban operator 147).
Apakah akan ada masalah hukum bila berlama-lama saya tidak mengganti status kepemilikan nomor telepon rumah saya ini (meski iuran PBB dan rekening listrik serta telepon selalu dibayar/tidak ada tunggakan)?
Yang pernah saya dengar, bila kepemilikan listrik sudah berganti nama sesuai nama pemilik rumah, maka tidak ada masalah hukum yang mungkin timbul sehubungan dengan masalah di atas.
Terima kasih.

18. Lia Surabaya - April 7, 2010

Pak mohon bantuannya

Akte kelahiran anak saya barusan jadi.dan ternyata nama keluarga suami saya tidak tercantum.apa itu bisa di tambahkan.bagaimana prosedurnya? Dan apakah menghabiskan biaya besar?
Soalnya teman saya bilang biayanya bisa sampai 10jt an.
Mohon bantuan informasinya. Terimakasih

Joelz - July 21, 2010

Dalam tata cara penulisan nama anak dalam akta kelahiran yang dulu memang hanya dicantumkan nama kecilnya saja. Namun apabila akta diterbitkan pada tahun 2009 sampai sekarang orang tua ditberi kebebasan untuk mencantumkan nama keluarga ayah di belakang nama anaknya apabila dikehendaki. Karena akta sudah terlanjur diterbitkan, dapat dibuatkan Surat Keterangan Marga di Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung, tidak dipungut biaya (kalau pun ada hanya ala kadarnya saja) dan surat keterangan tersebut dilampirkan dalam akta kelahiran anak.
Pembuatan keterangan marga itu hanya beberapa hari saja sudah selesai dan Dinas Kependudukan Kota Bandung sudah sering menerbitkan surat keterangan tersebut sehingga pemilik akta dapat menggunakannya nama kecil dan nama keluarganya untuk keperluan yang lain.

19. nunung nurhayati - April 29, 2010

pak saya ingin mengganti nama di akte,karena tidak sesuai dengan ijazah SD/SMP, tapi saya baru sadar dan baru tahu kalo itu akan menjadi masalah ke depan nya? akte itu di buat 10 tahun yang lalu,apa masih bisa diperbaiki?

20. nunung nurhayati - April 29, 2010

dan yang jadi masalah nya,akte nikah orangtua saya hilang ketika banjir.bagaimanakah cara terbaik nya? terimakasih sebelum nya

21. stevie leonard - May 4, 2010

Selamat siang, maaf menggangu, mas Yoanes Bandung…

saya mau tanya seputar permasalahan tentang eksistensi akte kelahiran saya…jadi sekarang ini saya sudah kuliah tingkat akhir di Universitas Indonesia, Depok (saya kelahiran 1988), selama jenjang SLTP, SMA, dan Universitas, saya tidak pernah men-submit yang namanya akte kelahiran dalam setiap registrasi, karena pada tahun 1995 terjadi kebakaran di kelurahan saya, dan keluarga tidak sempat mengurusi dokumen-dokumen yang telah hilang terbakar tersebut, bahkan hingga kini belum terurusi karena semakin rumitnya administrasi yang harus dilalui.
Kini, saya sudah sangat mendesak untuk membuat passport, namun belum memiliki akte kelahiran, kira-kira solusinya bagaimana yah, mas Yoanes Bandung? saya cukup dilematis menghadapi ini.
Kira-kira detail proses apa saja yang harus dilakukan saya untuk ‘mengembalikan’ akte kelahiran yang telah terbakar dalam musibah itu…

Halo .. kalau saran saya sebaiknya segera diurus kembali mengenai akta kelahiran yang telah hilang tersebut. Nah untuk membuat paspor, sepengetahuan saya bisa menggunakan salah satu akta kelahiran atau ijazah terakhir, selain syarat-syarat lain tentunya. Pengalaman saya membuat paspor di Bandung, saya menggunakan ijazah terakhir sebagai pengganti akta kelahiran karena akta kelahiran saya disimpan di rumah orang tua di Yogya. Semoga sukses ya.

22. Hendra - May 9, 2010

Pak, mohon bantuannya.
Saya ingin menanyakan bagaimana cara prosedur ganti/penambahan nama pada akte kelahiran? Soalnya saya ingin menambah nama belakang. Namun, saya bingung karena tidak tahu prosedurnya, dan bagaimana akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap ijasah SD, SMP, SMK, Kuliah saya dan surat-surat yang saya miliki seperti surat akte lahir, surat bukti penyimpanan uang di bank, sertifikat tanah dll? Mohon petunjuk sejelas-jelasnya. Atas bantuan dan kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih.

Joelz - July 21, 2010

Untuk penggantian/penambahan nama dapat diajukan permohonannya ke pengadilan di tempat domisili pemohon. Setelah mendapat penetapan dari pengadilan, dilakukan perubahan nama ke Dinas Kependudukan di mana akta diterbitkan. Dan proses selanjutnya sertifikat tanah, rek bank dan lain-lain dibuat perubahan dengan menunjukan penetapan ganti nama tsb. Untuk ijasah sekolah tidak perlu dibuat perubahan nama untuk keperluan lain-lain cukup dengan membawa foto copy penetapan dari pengadilan sebagai bukti sah penggantian nama.

23. agung - May 12, 2010

apa syarat-syarat pembuatan akta kelahiran lagi bila akta kelahiran hilang

Sebaiknya langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan (dan Pencatatan Sipil) setempat Mas. Supaya mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat. Terima kasih.

Joelz - July 21, 2010

Apabila akta kelahiran hilang, dapat dibuatkan kutipan kedua kali dengan membawa foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran yang hilang dan keterangan hilangn dari kepolisian. Apabila akta kelahiran di terbitkan di bandung pembuatannya di Lt II kantor Disduk Kota Bandung. Apabila Akta kelahiran diterbitkan di kota lain, pembuatannya harus di kantor Dinas Kependudukan di tempat akta diterbitkan.

24. sugeng - May 15, 2010

saya orang awan, saya pernah mengganti nama anak saya yang ada di akte kelahirannya yang asli, karena waktu itu anak saya sakit sakitan, dengan nama yang baru itu di ijasahnya terakhirpun dengan nama yang saya ganti itu. pertanyaan saya apakah mending saya mengurus akte baru lagi dengan nama yang saya dengan baru tersebut. mhon jawabannya terima kasih.

Joelz - July 21, 2010

Seseorang hanya boleh memiliki 1 akta kelahiran, apabila telah membuat ganti nama anaknya, selanjutnya membuat perubahan nama ke Dinas Kependudukan dengan membawa akta kelahiran, KTP, KK dan putusan dari pengadilan.

25. Mengurus Akta Kelahiran Putri « Yoanes Bandung & Activities - July 8, 2010

[…] Juli 8, 2010 Posted by ybandung in Dokumen Pribadi. trackback Berdasarkan pengalaman mengurus akta kelahiran Erin tahun 2008, tadi pagi saya mengurus akta kelahiran anak kami ke-2, Putri, di Kantor Dinas […]

26. Pertiwi Siahaan - July 11, 2010

pak mohon saran nya yah
di surat akte kelahiran ditulis bahwa nama saya pertiwi dan lahir pada tanggal 14 juni 1987, begitu pun juga di ijasah tk saya. Hingga memasuki SD nama di ijasah saya berganti menjadi Pertiwih, ditambahkan H dibelakang nya. dan tanggal lahir saya pun berubah menjadi 14 Juli 1987. Hingga SMP, SMA dan Ijasah Kuliah pun menjadi nama Pertiwih , lahir 14 juli 1987. Nah bagaimana dengan perbedaan hal tersebeut. apa yg harus saya lakukan. Apakah akte lahir saya yg harus diubah dan kemana kah bagian untuk pengurusan perubahan nama tersebut. Saya berdomisili di Medan
mohon sarannya yah pak

Halo Mba Pertiwi, terima kasih pertanyaannya. Namun saya orang awam juga, menjawab takut salah. Sepemahaman saya, Mba Pertiwi lahir pada tanggal sesuai dengan akta kelahiran. Sehingga informasi di ijazah SD-Kuliah yang seharusnya dibetulkan, mengacu kepada informasi di dalam akta kelahiran. Membetulkan nama di ijazah bisa datang ke sekolah yang bersangkutan atau dinas pendidikan setempat jika sekolah yang bersangkutan sudah tutup misalnya. Sebelum membetulkan saya sarankan Mba Pertiwi mengumpulkan informasi yang banyak, khususnya terkait dengan kerepotan dan kerumitan mengurusnya.

Beda halnya kalau hanya salah nama, akta kelahiran bisa menyesuaikan dengan nama yang baru -istilahnya ganti nama- namun harus diurus di kantor kependudukan dan pengadilan negeri.

Nah apa pengaruhnya terhadap perbedaan informasi di dalam akta kelahiran dan ijazah? Mungkin beda-beda bagi setiap orang. Salah satunya urusan pekerjaan: pegawai swasta mungkin tidak terlalu terpengaruh dengan perbedaan informasi tersebut, namun pegawai negeri mungkin akan terpengaruh karena kita harus menyerahkan mulai dari akta kelahiran sampai ijazah terakhir. Salah duanya catatan kependudukan atau paspor: untuk persyaratan paspor biasanya akan diminta surat-surat seperti akta kelahiran atau ijazah terakhir, kartu keluarga, ktp, dll.

Kalau saya pribadi terus terang saya sangat konsen dengan ketepatan semua informasi baik nama, tanggal lahir, nama orang tua di semua dokumen pribadi saya termasuk akta kelahiran, semua ijazah, akta perkawinan, akta kelahiran anak, ktp/paspor, dan sebagainya. Saya pernah pengalaman membetulkan nama di ijazah SD, akta perkawinan, dan akta kelahiran anak; masing-masing ada salah satu huruf di nama.

Demikian dari saya, terima kasih.

27. Joelz - July 21, 2010

Untuk kesalahan tersebut dalam ijasah nama dan tanggal lahir yang salah tulis sebaiknya di perbaiki ke sekolah yang menerbitkannya. Akta kelahiran adalah otentik dan setiap perbaikannya harus melalui penetapan pengadilan. Menurut saya lebih mudah memperbaiki ijasah daripada memperbaiki aktanya.

28. rm - July 22, 2010

siang mas ada temen saya punya kasus sbb:
dia menikah mei 2004
lahir anak febuari 2005
surat kawin keluar september 2005
akte dia keluar oktober 2005 ( ibu )
pasport dia keluar tahun maret 2006 wni
pertanyaannya:
apakah bisa anak ganti akte ( ayah & ibu )
berapa biaya untuk semuanya

ayah dia wna

29. Joelz - July 24, 2010

Pada waktu melahirkan anak tahun 2005 mestinya telah dibuatkan akte kelahiran anaknya dulu. Pada waktu orang tua mencatatkan perkawinan pada bulan September 2005, dilakukan pengesahan anak dalam perkawinan sehingga sejak saat itu menjadi anak mereka (suami isteri) yang sah.

Karena membuat akte kelahiran anak pada bulan Oktober 2005 maka keluarlah akte kelahiran sebagai anak di luar kawin.

Hal seperti ini sering terjadi karena orang tua berasumsi bahwa setelah mereka memiliki akte perkawinan kemudian membuat akta kelahiran anak maka anak dalam akta akan menjadi anak suami isteri, padahal pada waktu anak tsb dilahirkan orang tuanya belum mencatatkan perkawinan.

Agar anak dapat memiliki akte kelahiran dengan nama bapaknya tercantum di akte kelahiran si anak, solusinya hanya ada satu cara, yaitu membuat akta pengakuan anak di luar nikah atas persetujuan ibunya. Pembuatannya di Kantor Catatan Sipil dan biayanya pun tidak mahal.

Meskipun anak diakui oleh Bapaknya yang WNA, anak tetap berkewarganegaraan Indonesia dan dapat pula memiliki kewarganegaraan ganda terbatas mengikuti kewarganegaraan Bapaknya. Apabila anak memiliki dua paspor/dua kewargengaraan, maka orang tuanya harus melaporkan ke kantor Imigrasi untuk dibuatkan affidavit, sehingga paspor WNA yang dimilikinya, apabila dipergunakan keluar masuk wilayah Indonesia tidak diperlukan visa. Anak berkewarganegaraan ganda tidak perlu membuat KITAS.

Bagi anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 sampai 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraanya dan apabila tidak menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan maka setelah berusia 21 tahun baginya akan berlaku peraturan mengenai orang asing.

Apabila kurang jelas dapat diberikan informasi yang lebih lengkap dari: josephrki@gmail.com

30. T.Sagita - July 29, 2010

Hallo, Pak..
Saya mau sharing nih. Sejak lahir orangtua saya cuma membuatkan saya cuma “surat kenal lahir” aja. Sekarang saya 27 thn. Saya mau membuat akte kelahiran sebagai salah satu syarat doc.u/ membuat passport.
Kira2x hal-hal apa saja yang harus saya persiapkan? dan total biaya pembuatan akte untuk saya ini berapa??

Saya tunggu jawabannya,
Terima kasih.

Seperti tertulis di dalam artikel, perlu surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat nikah orang tua. Dan mungkin dokumen lain yang dipersyaratkan kantor catatan sipil. Sebaiknya datang langsung ke kantor catatan sipil dech.

31. Joelz - July 30, 2010

Untuk membuat pasport masih dapat melampirkan Ijazah sekolah atau Surat Kenal Lahir. Namun mengingat pentingnya Akta Kelahiran dan untuk dikemudian hari akta kelahiran menjadi dokumen otentik kependudukan seseorang maka saya sarankan anda membuat akta kelahiran ke Dinas Kependudukan setempat.

Surat Kenal lahir sudah tidak diterbitkan lagi sejak lama. Meskipun usia sudah 27 tahun masih ada kesempatan memanfaatkan dispensasi pembuatan akta kelahiran sampai tanggal 31 Desember 2010.

Apabila dispensasi tidak diperpanjang maka pembuatan akta kelahiran bagi yang usianya lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan dan tentunya dengan biaya yang cukup beredar.

Untuk membuat akta kelahiran cukup membawa Surat Kenal lahir yang asli, KTP, KK, Keterangan Kelahiran dari Kerlurahan dan buku nikah orang tua. Agar membuat langsung ke Kantor Dinas Kependudukan agar terhindar dari pungutran-pungutan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Umumnya pembuatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis, kalaupun harus mengeluarkan biaya hanya ala kadarnya untuk membayar jasa 2 orang saksi yang harus membubuhkan tanda tangannya dalam buku register kelahiran.

32. choirul - August 22, 2010

alamat kantor pencatatan sipil di bandung dmn?

Alamatnya tertera di artikel, dekat dengan Riau Junction atau Terminal Bus Kramatdjati Jalan Halmahera. Terima kasih.

Joseph - August 22, 2010

Alamat Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung di Jalan Ambon No. 1 B

33. usep - August 25, 2010

terlalu banyak pungutan,padahal akta kelahiran itu kan hak warga negara.mestinya negara memfasilitasi secara gratis.sy duga mungkin byk korupsi di catatan sipil kota bandung.

34. aguswijaya - September 1, 2010

mau numpang sharing nih. saya anak luar nikah dan di akte lahir saya ada kutipan akta pengakuan anak. dan yg anehnya bunyinya adalah pengakuan anak oleh ibu saya sendiri tanpa ada nama ayah. nah sedangkan di akta lahir sdh dicantumkan kalau saya itu anak ibu saya di luar nikah. saya sdh coba melacak ke catatan sipil dan ternyata bukti pengakuan anak sdh tercecer tidak ada sedangkan kalau melihat keluarga yg lain tercantum dalam buku pengakuan anak luar nikah ada semua formulir pengakuan anak tersebut. yang jadi pertanyaan apakah mungkin anak yg dicantumkan dalam buku pengakuan anak luar nikah hanya diakui oleh ibunya sendiri tanpa ada pengakuan dari sang ayah. mestinya tanpa adanya kutipan akta pengakuan pada akta lahir saya saja sdh cukup. mohon sharingnya. tx agus

35. Ari Widjaja - October 4, 2010

Selamat pagi Bapak/ saudara Ybandung dan saudara/i lain nya.

Nama saya Ari widjaja.
Saya ingin tahu banyak tentang undang2 pergantian akte kelahiran di Indonesia (spesifiknya di Bali).
Saya punya pacar di Bali yang memiliki anak di luar nikah semenjak hubungannya bersama ex-boyfriend nya. Anak ini sudah 5 tahun lebih umur nya. Jadi waktu pacarnya mengandung dia masi berumur 18-19 tahun.

nah yang jadi masalah itu adalah akte kelahiran anak mereka. Di akte kelahiran anak itu tercantum nama orang tua pacar saya, karena ya pacar saya belum menikah (masi kuliah).

Yang saya mau tanyakan kepada bapak atau saudara2/i semua yang tahu banyak tentang undang2/ peraturan mengenai akte kelahiran adalah :

1) Apakah bisa nama orang tua pacar saya di akte kelahiran anak ini diganti dengan nama pacar saya? apa saja informasi2 yang diperlukan untuk prosesi nya kalo pun bisa?

2) Kalo memang perlu nama atau jati diri seorang ayah, apa saya harus memberikan keterang2an tersebut? atau perlu keterangan dari biological father nya?

Terima kasih untuk perhatian bapak dan saudara2 semua.
Saya hanya berharap akte kelahiran ini tidak menjadi masalah untuk anak pacar saya ini yang sudah saya anggap sebagai anak saya sendiri.

Salam,

-Ari-

Joseph Bangsawan - October 5, 2010

Untuk memperbaiki akte kelahiran tersebut menjadi anak di luar nikah harus melalui penetapan pengadilan.

Silahkan mengajukan permohonan pembatalan akta kelahiran kemudian dalam isi putusan disebutkan untuk mendaftarkan kembali dengan nama orang tua yang benar.
Isi putusannya seperti ini:
1. Mengabulakjan permohonan Pemohon;
2. Membatalkan akta kelahiran No….. atas nama..
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Kota …..untuk mendaftarkan kembali kedalam buku daftar kelahiran yang ada dan sedang berjalan bahwa di Bali pada tanggal ….bulan tahun telah dilahirklan seorang anak laki-laki/perempuan dari seorang peremuan bernama…… dan memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan akta kelahirannya
4. Biaya…..

Pendaftaran kelahiran dengan menggunakan nama orang tua yang lain/bukan orang tua kandungnya sama dengan memberikan keterangn tidak benar dan dapat dikenai sanksi pidana.

Semoga jelas. AZpabila ada yang kurang jelas silahkan menghubungi saya lewat e mail: josephrki@gmail.com

36. Doni - October 22, 2010

Saya juga mau mengganti tanggal kelahiran di Ijazah saya, dimana tanggal lahir di Ijazah tersebut saya lebih tua 1,5 tahun, dan sekarang saya anggap momen yang pas untuk menggantinya karena saya akan mendapatkan ijazah dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi, namun mengingat saya dilahirkan di kampung melalui dukun kampung..bisakah hal ini saya lakukan, karena dengan terlalu tuanya saya di ijzah sangat merugikan saya,,,terimakasih info yang diberikan..

37. eeVa - October 25, 2010

salam kenal…
begini saya sedang hamil jd pengen tau cara bikin akta kelahiran. saya suami sekarang tinggal di balikpapan tapi KTP masih surabaya dan tidak punya surat keterangan pindah. rencananya nanti mau melahirkan di balikpapan.
yang saya tanyakan, sebaiknya akta kelahiran dibuat di balikpapan atau di surabaya ya? trus persyaratannya apa aja?
terimakasih.

38. Joseph Bangsawan - October 28, 2010

Pelaporan kelahiran menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2006 dilakukan di tempat terjadinya peristiwa. Jadi kalau melahirkan di Balikpapan, maka pembuatan akta kelahirannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan.
Untuk pelaporan kelahiran Umum batas waktunya 60 hari kerja. Apabila lewat dari 60 hari sampai 1 tahun harus melalui surat kepala Dinas Kependudukan dan apabila lewat dari 1 tahun maka pembuatan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan yang sudah tentu memerlukan biaya yang cukup besar dan lama.
Syarat membuat akte kelahiran cukup dengan membawa foto copy KTP orang tua si anak, Kartu Keluarga, buku atau akta nikah, keterangan kelahiran dari Rumah Sakit yang aslinya.
Niasanya bagi penduduk yang numpang melahirkan di kota lain yang bukan tempat domisilinya, menghadapi kesulitan tentang pencantuman NIK nya.

39. Anti - November 4, 2010

Akta kelahiran saya salah pada tahun lahir, yang seharusnya tgl 18-10-1776 tapi yang tertera di akta kelahiran saya adalah 18-10-1977, apaka bisa diperbaiki? Minta saranya…Terima kasih…Waslm..

40. Yuriyanto - November 5, 2010

Maaf pak saya mau tanya..gimana mengubah nama orang tua di ijazah smp dan smk. .soalny,nama orang tua tidak sama dengan ijazah sd dan akta kelahiran saya..dan saya sekarang kuliah.saya takut kalau ini akan jadi masalah..oia nama di akta dan ijazah sd SUGIOTO tapi di ijazah smp dan smk SUGIONO..

rudi - January 7, 2011

itu mah urusannya ke sekolah atuh bos bukan ke dinas kependudukan.

41. Rafa - January 14, 2011

Maaf.., saya mau tanya…. Bln Mei 2010 saya melahirkan anak saya di Bandung.. Tp KK dan KTP saya beralamat di Cianjur… Kami lalu mengurus akta kelahiran anak di Cianjur dgn surat keteranag kelahiran dr RS dimana saya melahirkan.. Tp ternyata.., Lota tempat lahir anak saya yg tercantum dlm akta kelahiran adalah Cianjur… Yg saya tanyakan adalah.., “Bagaimana cara mengganti Kota tempat kelahiran anak saya dlm akta kelahirannya agar sm sesuai dgn kota asli dimana anak saya dilahirkan.., yaitu di Kota Bandung…??? Atas Jawaban dan bantuannya.., saya ucapkan terima kasih….

42. Joseph Bangsawan - January 18, 2011

Akte kelahiran dibuat di kantor Dinas kependndukan di tempat anak dilahirkan. Sebaiknya segera membuat akte kelahiran di Bandung dengan memanfaatkan dispensasi yang diperpanjang sampai 31 Des 2011.

43. ria febriana - January 20, 2011

Terima kasih utk informasinya Pak Joseph.., saya akan coba Disdukcapil kota bdg…..

Joseph Bangsawan - January 25, 2011

Ria Febriana apabila akan ke Disduk untuk membuat akta kelahrian Dispensasi, barangkali bulan Maret dimulai lagi perpanjangannya samopai Desember 2011.

44. Yudhi Septianto - January 24, 2011

Pak Joseph saya mau tanya….
Nama saya seharusnya YUDHI SEPTIANTO…
Tetepi di Akte Kelahiran Salah dgn menggunakan nama JUDHI SEPTIANTO….
apa bisa di ubah pak…
kalau bisa diubah bagaimana caranya dan berapa biayanya Pak….
Sementara itu ijazah SD,SMP,SMK namanya JUDHI SEPTIANTO… apa juga harus diubah pak…
sekarang saya sudah kuliah pak di semester 2….
mohon bantuannya Pak, soalnya ini menyangkut masa depan saya Pak….

Joseph Bangsawan - January 25, 2011

Untuk kesalahan redaksionil seperti itu bisa diperbaiki dengan membawa kutipan akta yang aslinya ke Dinas kependudukan yang menerbitkan akta tersebut. Sekalian di bawa foto copy ijasah sekolahnya untuk disamakan.

Oleh Dinas Kependudukan kutipan akta yang lama akan ditarik dan diterbitkan akta yang baru dengan nomor akta yang tetap tidak berubah hanya nama saja diperbaiki. Biayanya tidfak terlalu besar, paling besar juga 50 rb.

Joseph
Bandung

YUDHI SEPTIANTO - January 26, 2011

o begitu Pak…
Maaf mau tanya, jika setelah saya mengubah nama tersebut apa saya harus mengubah nama di ijazah juga pak dari SD,SMP,SMK, supaya nama absen saya di univ. dan ijazah saya dari univ. menjadi YUDHI SEPTIANTO

Joseph Bangsawan - January 28, 2011

Apabila nama dalam ijasah dari SD s/d SMA sudah sama dengan akta kelahiran, sebaiknya jangan merubah akta kelahiran.

Karena seluruhnya sudah sesuai dengan akta dan ijasah yang lainnya.
Apabila nama dalam akta kelahiran dirubah dengan nama yang Sdr. kehendaki, maka perubahan seperti itu harus melalui penetapan pengadilan.
Apabila nama dalam akta hanya kesalahan redaksionil, dapat diperbaiki aktanya.
Namun penjelasan Sdr. bahwa akta kelahira dengan ijasah sudah sama artinya nama dalam akta kelahiran itu sudah benar.

Semoga bermanfaat

45. Aryani - January 28, 2011

Pak Joseph, saya mau tanya… akte kelahiran anak saya semua hilang, karena saya berpindah-pindah tempat tinggal terus ( kontrakan ), tetapi kebetulan foto copy nya ada di sekolah anak2 saya. Saat saya mencoba untuk meminta di terbitkan kembali syaratnya harus ada surat nikah, sedangkan surat nikahnya juga dibawa oleh suami yg entah pergi kemana ( menghilang tanpa kabar sama sekali ) dan saya tidak menyimpan foto copynya sama sekali, lantas apa yg harus saya lakukan, karena tentunya saya sangat membutuhkan.Apabila dapat diterbitkan kembali, kira2 biayanya sekitar berapa ya, terima kasih.

Joseph Bangsawan - January 28, 2011

Akta Kelahiran anak yang hilang apabila ada foto copynya tidak perlu membuat baru. Untuk membuat akta kelahiran yang baru memang diperlukan akta perkawinan untuk menentukan status anak namun apabila pernah membuat akta kelahiran dan copynya ada mudah membuatnya.
1. Membuat Laporan kehilangan dari Kepolisian
2. Melampirkan foto copy akta kelahiran yang hilang
3. KTP dan KK orang tua

Kalau boleh tahu, dimana akta kelahiran anak itu diterbitkan agar saya dapat memberi saran yang lebih jelas. Dengan surat-surat yang saya sebutkan di atas sebenarnya sudah cukup untuk membuat kutipan kedua kali akta kelahiran yang hilang.

Semoga jawaban saya bermanfaat
josephrki@gmai.com

46. YUDHI SEPTIANTO - February 1, 2011

Maaf Pak ingin tanya lagi, memangnya kalau mengubah nama dan ijazah memerlukan biaya yang banyak ya Pak…?
Lalu apa bisa pak saya mengubah nama akte saja, lalu apakah dari pihak universitas akan mau mengubah nama saya pak tanpa mengubah nama ijazah pak…..
soalnya saya malu pak setiap kali saya dikucilkan oleh teman2 pak…. saya pingin banget mengubah nama itu pak, tetapi orang tua tidak ada usaha apapun pak…..
saya bingung pak…. rasanya g kuat lagi kuliah kalau diejek terus menerus pak….. Soalnya saya iri pak…. kenapa orang lain namanya tidak salah sedangkan nama saya salah dan orang tua tidak ada usaha untuk mengubahnya pak, alasan orang tua katanya cari waktu luang pak….. padahal saya sudah lima tahun pak menunggu dan sampai sekarang belum diubah juga…..
pak tolonglah saya pak…. mohon masukannya pak supaya nama saya bisa diubah pak…. mohon bantuannya pak…..

47. nurlia diana - February 27, 2011

syarat- syarat ngurus pergantian di pengadilan ap aj ya..mohon bantuannya soalnya nama di akte dan di ijsah berbeda sedangkan saya sekarang sudah 24 tahun
terimakasih

48. Joseph Bangsawan - March 2, 2011

Surat-surat yang diperlukan untuk ganti nama KTP KK Akte lahir dan Ijazah. Permohonan diajukan ke pengadilan Negeri dan apabila Nurlia perlu contoh permohonannya dapat saya buatkan.

Nurlia - March 17, 2011

iya boleh kalau ada contoh permohonannya..saya ad contoh tp yang sudah menikah dan dia menambahkan nama suami bukan ganti nama karena kesalahan..jadi agak bingung sudah bolak-balik PN tp pegawai sana kalo kitanya g tau walaupun salah diterima saja tapi ujung2nya dikembalikan..

mohon bbantuannya
terimakasih

Nurlia - March 17, 2011

oiya kira-kira berpa banyak biaya perubahan nama???katanya hrus melewati sidang juga ya..

49. Su Kian - March 9, 2011

Halo, saya mau tanya, nama di akta lahir saya masih pakai ejaan lama (DJONG), tetapi semua surat2 saya sekarang pakai ejaan baru (JONG).

Akta lahir ortu saya pakai ejaan baru (JONG) karna baru dibuat setelah ejaan lama tidak dipakai lagi.

Apakah akta lahir saya bisa dikoreksi/dibuang satu huruf. Saya lahir di Singkawang, sekarang tinggal di Jakarta, apakah bisa diurus di Jakarta saja?

Terima kasih atas jawabannya.

50. didit - March 10, 2011

Selamat sore pak sy mw tnya utk perubahan nama apa melalui pengadilan negeri di tmpt kelahiran atau tmpt tggl sy skg??saya ingin gnti nama krn merasa nama sy mirip dgn perempuan dan sering mnjd bhn olokan tmn2…sy prnh dtg ke PN Gresik (domisili sy skg) dan brtnya soal pengajuan gnt nama tp ditolak oleh ptugas krn harus dilakukan di PN tmpt kelahiran sy (dikota samarinda)..dan diberi saran utk menambahi saja ditengah nama pada wkt perpanjangan KTP tp menurut sy cara ini bkn yg sy inginkan…
Mhon pencerahannya ya pak Terima Kasih..

Joseph Bangsawan - March 12, 2011

Menurut Psl 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk penggantian nama diajukan ke pengadilan di tempat domicili pemohon, dan untuk perubahan dalam akta kelahirannya dibuat di kantor catatan sipil di tempat akta diterbitkan.
Diktum putusan pengadilannya berbunyi seperti ini:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama ….. menjadi……

apabila pemohon bertempat tinggal di tempat kantor catatan sipil menerbitkan aktanya maka diktumnya ditembah dengan no.
4. Memerintahkan kepada pegawai kantor catatan sipil Samarinda untuk mengganti nama ….. menjadi ….. serta mencatat dipinggir akta kelahiran no. …… atas nama tentang penggantian nama pemohon dari nama asal…… diganti menjadi ……….serta memberikan kepada pemohon kutipan catatan pinggirnya

Apabila ada yang kurang jelas, kirimkan kepada saya data-datanya nanti saya buatkan permohonan ke pengadilan Gresik dalam attachment dan Sdr. tinggal mendaftarkan saja ke PN Gresik.

51. ovie - March 18, 2011

Pa saya mau tanya,bagaimana pengurusan akte lahir anak saya yg hilang, fotocopynya pun tidak ada ,karena saya sudah bercerai, saya tdk ada surat nikah, tp ada surat cerai..mohon dibantu dimana tempat pengurusannya, dan apa saja syarat nya, apabila Tidak ada surat nikah , anak saya lahir di bandung, sedangkan saya sekarang berdomisili di jakarta, jadi ktp dan kk jakarta , mohon dibantu trimakasih

52. Joseph Bangsawan - March 18, 2011

Di Bandung terdapat dua kantor Catatan Sipil, Di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Apabila akte kelahiran hilang, di kedua kantor catatan sipil tersebut mudah mencarinya, tinggal ke bag. penyimpanan arsip minta tolong dicarikan register kelahiran sejak anak dilahirkan sampai dua bulan kemudian. Misalny anak lahir tgl 17 Maret 2000 maka mencarinya dari tanggal 17 Maret sampai 17 Mei apabila didaftarkan kelahirannnya dalam daftar umum.
Untuk membuatnya membawa foto copy KTP, KK dan bukti laporan kehilangan dari kepolisian setelah mengetahui nomor akta yang akan dibuat kutipan ke duanya.
Apabila kurang jelas silahkan hubungi saya lewat e mail josephrki@gmail.com

53. ceuceu - April 5, 2011

pa saya mau tanya..umur anak saya sekarang 9 bulan.saya mau buat akte kelahiran anak saya sejak 3 bulan lalu.memang telat karena KTP domisili yang baru (Bandung) baru selesai sekitar bulan Januari tahun ini.saya pergi ke dinas kependudukan untuk menngurus akte kelahiran tapi petugas nya bilang untuk saat ini tidak ada pembuatan akte kelahiran bagi yang telat mengajukan.saya diminta datang lagi sekitar bulan maret-april.kemarin saya sempat datang kesana tapi jawaban nya sama.tidak ada pembuatan akte kelahiran baru bagi yang telat.sehingga diminta untuk menunggu lagi.ko bisa gitu ya pa??dipending terus..

Joseph Bangsawan - April 5, 2011

Buat Teh Ceuceu di Bandung. Memang pada waktu itu belum bisa membuat makta kelahiran oleh karena SK dari walikota Bandung tentang perpanjangan dispensasi belum turun. Tapi sejak tanggal 4 April pendaftaran akta kelahiran sudah di mulai lagi. Agar akta kelahiran anak teteh dibuat sebelum usianya 1 tahun dan sebaiknya dibuat sesegera mungkin mumpung belum membludak pendaftarnya. Teteh ga perlu ngantri, minta form dan mapnya, bawa foto copy KTP suami isteri, Kartu keluarga, Keterangan kelahiran dari bidan keterangan kelahiran dari kelurahan dan buku nikah yang asli dan foto copynya. Semoga informasinya bermanfaat. Wasalam dari Joseph di Bandung. (Kalau disebutkan nama saya Joseph, karyawan kantor Disduk banyak yang kenal.

54. tatang - April 11, 2011

pak,saya ingin memperbaiki akte.dlm akte sy nama orang tua tercantum nama panggilan dan tanggal lahiar saya tdk sesuai dngn yg ada di ijazah dr SDsmpai SMA.gmn caranyna mhn penjelasan. terimakasih

55. Stephanus Robini - April 14, 2011

saya lahir tahun 1970 di Bandung,sejak itu saya tidak pernah mempunyai AKTE KELAHIRAN…sedangkan ke dua orang tua saya sudah meninggal.Dan baru sekarang saja
saya ingin mengurus surat penting tersebut…saya mohon penjelasannya apa saja langkah2 yang saya harus lakukan terimakasih banyak…

Joseph Bangsawan - April 15, 2011

Memanfaatkan dispensasi pembuatan akta kelahiran sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Sdr. Stefanus agar membuat akta kelahiran dengan membawa surat-surat :
1. KTP dan Kartu Keluarga
2. Buku NIkah atau Akta Kawin orang tua
3. Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit bersalin (Kalau masih ada)
4. Membawa surat keterangan kelahiran dari kelurahan di tempat Sdr. berdomisili.
Surat-surat tersebut dibawa foto copynya saja ,kemudlian untuk surat dari keluranan harus yang aslinya.
Membawa meterai 6 ribu untuk surat pernyataan
dari 2 orang saksi.
Apabila Sdr. tinggal di Kota Bandung membuatnya di jalan Ambon No. 1B Bandung, untuk penduduk Kabupaten Bandung di Soreang, Cimahi di Kantor Pemkot Cimahi dan Bandung Barat di Jalan yang ke Batujajar.

Joseph Bangsawan - April 15, 2011

Sdr. Stefanus agar memanfaatkan dispensasi pembuatan akta kelahiran sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Untuk membuat akta kelahiran agar membawa surat-surat:
1. KTP dan Kartu Keluarga
2. Buku Nikah atau Akta Kawin orang tua
3. Surat Keterangan kelahiran dari bidan
atau dari rumah sakit bersalin (Kalau masih ada)
4. Membawa surat keterangan kelahiran dari kelurahan di tempat Sdr. berdomisili.
Surat-surat tersebut dibawa foto copynya saja ,kemudlian untuk surat dari keluranan harus yang aslinya.
Membawa meterai 6 ribu untuk surat pernyataan
dari 2 orang saksi.
Apabila Sdr. tinggal di Kota Bandung membuatnya di jalan Ambon No. 1B Bandung, untuk penduduk Kabupaten Bandung di Soreang, Cimahi di Kantor Pemkot Cimahi dan Bandung Barat di Jalan yang ke Batujajar.

56. Stephanus Robini - April 28, 2011

Sebelumnya saya berterimakasih atas jawabannya…
hanya beberapa hal yg anda harus ketahui,pertama bahwa sekarang saya berdomisili di Bali dan apakah ada masalah apabila saya membuat akta lahir di sana atau saya harus ke Bandung di mana saya lahir?
Dan kedua saya di lahirkan di luar nikah,ibu sudah meninggal dalam kecelakaan di luar negeri(bukti akta kematian ada)sedangkan ayah saya tidak pernah kenal sejak saya di lahirkan….Ini keadaan yg sangat luar biasa!!!saya sangat membutuhkan Akta kelahiran ini guna mengsahkan pasangan kami sebagai suami istri…
Dispensasi pembuatan akta kelahiran sampai akhir tahun ini memang inisiatif pemerintah untuk mempermudah orang yg seperti saya??benarkah??
Ya mudah2an saya bisa menikmati dipensasi ini…
Seandainya ada hambatan bolehkah saya minta bantuan ke Bandung kpd Bapak Joseph untuk menyelesaikan masalah ini?

Trimakasih banyak

Stephanus

Joseph Bangsawan - April 29, 2011

Dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi yang belum memiliki akta kelahiran sudah 2 kali diperpanjang. Dalam surat mendagri yang terakhir, disebutkan bahwa dispensasi pembuatan akta kelahiran diperpanjang sampai 31 Desember 2011 dan tidak ada perpanjangan lagi. Dispensasi diberikan oleh karena pada saat diberlakukannya UU No. 23 tahun 2006 masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta lahir. Masyarakat yang pada saat UU diberlakukan belum memiliki akta kelahiran diberi dispensasi. Setelah dispensasi berakhir, maka bagi yang belum memiliki akta kelahiran, pembuatannya harus melalui penetapan pengadilan.
Apabila Sdr. Stephanus memiliki KTP di Bali, akta lahir dapat dibuat di Dinas Kependudukan di Bali. Apabila memiliki KTP Bandung, maka akta harus dibuat di Bandung. Untuk membuat akta lahir sebagai anak di luar nikah dapat melampirkan akta kematian ibu yang di luar negeri. Saya punya teman tinggal di Denpasar, namanya Sofian, menikah dengan wanita Brazil.
Apabila Sdr. Stefanus kesulitan untuk membuat di Bandung, silahkan hubungi saya 08164872486 nanti saya bantu pembuatannya.

57. Herlina Eka Yulia - April 29, 2011

Siang pk Joseph Bangsawan…
Sebenarnya sy sudah baca komen2 di atas…tp tetap saja ingin jwaban spesifik sesuai prmasalahan saya…Terimakasih sebelumnya…
Begini pk…sy punya masalah anak ke-3 saya yg skrg akan menghadapi UASBN sekolah dasar…dn tntu sj akan mndapatkan ijazah SD nya…
Masalahnya…nama putra saya adalah NAUFAL PRASKA ZAKARIZ…tp di Akta kelahirannya ada kesalahan yaitu ada penambahan ANANDA mnjadi ANANDA NAUFAL ZAKARIZ…mgkin dulu yg mengetik sebutan ananda dijadikan nama….
Sebenarnya di KK nama putra saya sudah sesuai dan sama dgn AKTAnya yaitu ada ANANDAnya…
Tp karena sy sbagai ortunya tidak sreg dn tdk merasa memberi nama demikian…ditambah lagi putra saya TIDAK MAU ada ANANDAnya…sehingga sy brmaksud akan mengurusnya…
Yg ingin sy tanyakan…:
1. Apakah sy konfirmasi saja data dr sekolahnya dgn nama TANPA ANANDA sambil saya mengurus perbaikan AKTAnya…?
2. Kemana dulu sy hrs mulai…ke DISPENDUK atau lagsung ke Kantor Pengadilan…? (sy tinggal d SBY dan ank sy lahir di SBY jg…)
3. Persyaratan apa saja yg hrs sy siapkan sebelum sy menuju ke Dispenduk atau Pengadilan…dan harus di loket atau bagian apa..?
Mohon penjelasannya…krn sy mmg berniat sgr akan mengurusnya…Terima kasih…

58. Willy - May 5, 2011

Pak akte kelahiran ada kesalahan nama orang tua,seharusnya WILLY tetapi tertulis diakte anak saya WILLI..saya takut bermasalah kedepannya pak..mohon infonya ditunggu..terima kasih

59. mat soleh - May 20, 2011

saya ingin ganti nama ( oran Tua) pada akte kelahiran tertulis muhamad soleh, sedangkan pada izasah anak saya tertulis matsoleh pada surat nikah muhamad soleh
apa aja persayaratanya.

60. mariyam - May 26, 2011

Pak, saya mau nanya, saya ada masalah dari akte kelahiran sampai ijazah SMA, disana tgl lahir saya pake 30 februari, sementara tgl 30 februari itu kan tidak pernah ada, saya mesti gmna pak??? saya sudah coba tanya kenotaris, disana saya diminta buat akte baru dulu baru ke DIKPORA untuk memperbaiki ijazah, saya juga sudah tanya ke teman-teman, tapi jawaban mereka malah buat saya tambah bingung… dulu waktu MTS saya pernah mau ganti tgl lahir, tpi pihak sekolah tidak mengizinkan dengan alasan supaya tgl lahirnya tidak beda-beda,, saya mohon solusinya karna sekarang saya benar-benar bingun…..!!!!! mohon di balas…

massol507 - July 1, 2011

saya tidak bisa menjawab pertanyaan mba/ibu maryam
tapi ada sedikit kesamaan, hanya saja saya ijazah SD yg salah,
bulan juni hanya sampai tanggal 30 tapi lahir saya tertulis 31 juni akan tetapi karena jaman 97 ijazah masih menggunakan tulis tangan, saya menggantinya menjadi 30 juni dan ketika pembuatan akte ternyata yg dititipkan untuk membuat juga menuliskannya 30 juni. yg masih lom rela, umur saya di bukti tertulis lebih tua 1 tahun, waduh…
oke mba/ibu mariyam semangat. semoga teman-teman lain dpt memberi pencerahan.
matur suwun

61. Ayo Belanja Murah - June 13, 2011

Pak, apakah Anda bersedia berbagi file surat permohonan untuk perbaikan nama di akte lahir??

Kebetulan saya tidak menggunakan surat permohonan, jadi langsung datang ke Kantor Kependudukan saja.

Josh - June 17, 2011

Silahkan kirim kepada saya akta kelahirannya KTP dan nama yang akan diperbaikinya. Nanti saya buatkan permohonannya. Format permohonan yang khusus untuk ke pengadilan

62. massol507 - July 1, 2011

Wah mas, akte kelahiran saya dibuat berdasarkan data di SD dan ternyata tahunnya lebih tua 1 tahun. yah demi keseragaman akhirnya dah make tahun yang lebih tua. Tapi jujur dari dulu sampe sekarang selalu mengganjal karna umur tertulis lebih tua dari umur asli saya.
kalo misal ngajuin perubahan bakal repot yah.
btw thanks banget buat sharing infonya mas

Massol

63. iin - July 17, 2011

mas y bandung mohon bantuannya ,,suami sya wna china ..saya ingin membuatkan pasport anak sya pasport china tapi persyaratanya akte anak sya harus berkewarganegaraan china sedangkan akte anak saya bertuliskan warga negara indonesia, apakah bisa akte anak saya di rubah kewarganegaraanya yntuk memenuhi syarat pembuatan pasportnya?
anak sya lahir thn2010 .lahir di indonesia

karena indonesia mengakui dwi warga negara sedang china tak, makanya sya mau membuatkan pasport china supaya nak sya bisa bebas keluar masuk indonesia dan china sampai umur 18 thn. mohon penjelasanya mas terimakasih.

Josh - August 8, 2011

Ibu Iin untuk akta kelahiran anak ibu karena menurut UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 berkewarganegaraan ganda terbatas, sebaiknya untuk membuat paspor ke kedubes RRT, Ibu Iin minta surat keterangan dari kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran anaknya yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 anak ibu berkewarganegaraan ganda terbatas yaitu Indonesia dan Tiongkok. Dengan melampirkan surat keterangan pada akta kelahirannya kemudian digunakan untuk memohon paspor anak ke kedutaan Tiongkok.

64. Timbul Manurung - July 19, 2011

Pak Joseph,
Pada akta kelahiran anak saya (lahir 2006) tertulis nama keluarga (marga) terlebih dahulu baru namanya (Manurung, Raymond Febrian Nathanael), pihak sekolahnya sekarang menuliskan pada raport persis seperti pada akta dan mengatakan akan menulisnya seperti itu sampai dengan ijazah dibuat dan mengatakan sampai ijazah PT pun akan tertulis seperti itu karena telah didaftarkan kepada dinas pendidikan persis seperti akta kelahirannya. Yang menjadi pertanyaan mengapa pihak sekolah tidak menuliskan nama keluarga (marga) dibelakang namanya? Apakah akan menjadi masalah dikemudian hari jika saya membiarkan seluruh ijazah anak saya tertulis seperti itu, atau saya lebih baik mengganti akta kelahiran anak saya saja dengan menempatkan nama keluarga dibelakang?

Josh - August 8, 2011

Nama Marga orang Batak biasanya di tempatkan di belakang nama kecilnya tepi ada juga Kantor Catatan Sipil yang menuliskannya di depan nama kecilnya. Kalau menurut saya di tulis belakang dan di depan sama saja. Biasanya yang penulisannya nama Marga di depan itu untuk akta kelahiran golongan Eropah yang menggunakan staatblad 1849.

Josh - August 8, 2011

Ditulis di depan atau di belakang sama saja. Biasanya untuk akta kelahiran gol Eropah berdasarkan Stbld 1849, catatan sipil menuliskan marga di depan nama kecilnya akan tetapi ada Kantor Catatan Sipil yang menuliskan nama marga di belakang nama kecilnya.

65. Timbul Manurung - July 19, 2011

Eh maaf ngga kulonuwun dulu, terima kasih atas pinjaman ‘lapak’nya ya Pak Yoanes. Salam kenal.

Mangga Pak Timbul Manurung, salam kenal ya Pak.

66. Bambang - August 10, 2011

Selamat siang Pak Joseph,

Saya berdomisili di Bandung berniat menambahka nama anak saya menjadi 2 kata karna yg tercantum pada akte kelahiran sekarang hanya 1 kata (dlm beberapa kesempatan ditanya nama depan dan belakang) anak sy lahir Th. 2006 sekarang sudah TK, pertanyaan saya :

a. Apakah dapat penambahan nama tsb tdk melalui pengadilan ttp mengajukan pembuatan akte baru?
b. Apabila dimungkinkan untuk syarat2nya?
c. Biaya yg dibutuhkan utk proses itu?
d. Alamat lain Bapak yg bisa dihubungi?

Saya mohon balasan dari Bapak dan terimakasih atas perhatiannya.

Josh - August 10, 2011

Nama anaknya apa dan apakah ditambah dengan marga/nama keluarga atau nama kecil. Kalau menambahkan nama keluarga mudah dan dan selesai beberapa hari saja. Namun apabila menambah nama kecil itu harus ke pengadilan dan biaya serta waktunya lama sekitar l bulan baru selesai.

67. maryani bramantyo - August 10, 2011

malam pak josh,.. nama saya maryani,
pak mohon pencerahannya tentang syarat dan cara ganti nama,.. kebetulan saya mau mencari pekerjaan di luar negri, masalahnya… setiap mengisi aplikasi harus mengisi”last name”, sedangkan nama saya hanya maryani dan tidak ada “last name”nya sekarang saya sedang kuliah dan sudah menikah, apakah bila saya menambahkan nama belakang di nama saya apa perlu juga mengganti nama di ijazah SD – SMA dan AKTA NIKAH….?saya mohon dengan sangat untuk informasinya,… terimakasih pak sebelumnya..

Josh - September 13, 2011

Untuk keperluan visa ke luar negeri biasanya agak sulit membuat/apply visa, apabila dalam paspor hanya tertulis satu nama saja. Hai ini sering dialami oleh pemohon visa ke Arab Saudi untuk umroh. Untuk keperluan visa biasanya ketika membuat paspor dapat minta ditambahkan dibelakang nama kita dengan nama suami atau nama orang tua/bapak. Apabila paspor sudah jadi bisa dibuatkan catatan di lembar lain dalam paspor mengenai penambahan nama tersebut, dalam istilah imigrasi catatan seperti itu disbut civic.. Namun apabila hendak mengganti/menambah nama, maka permohonan harus diajukan ke pengadilan di tempat kita berdomicili. Setelah penetapan pengadilan selesai, dapat dibuatkan perubahan nama di Kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta dan selanjutnya merubah nama dalam KK dan KTP di kantor kecamatan. Untuk ijasah tidak ada dan tidak perlu perubahan. Untuk kepentingan yang berhubungan dengan ijasah cukup melampirkan foto copy surat penetapan ganti nama atau catatan pinggir perubahan akta dari catatan sipil. Perubahan nama juga dapat dibuatkan untuk akta nikah ditempat akta nikah diterbitkan. Untuk ijasah sarjana, karena dokumen penggantian namanya sudah selesai maka ijasah sarjana dapat ditulis dengan nama baru. Semoga penjelasan saya bermanfaat. Salam dari bandung

68. Fatia - September 5, 2011

pagii… saya ingin bertanya bolehkah saya mengganti nama anak tanpa sepengetahuan ayahnya karena saya sudah bercerai..

69. ybandung - September 6, 2011

Para sahabat,

Beberapa hari terakhir ini saya dengarkan di PRFM bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sedang menggiatkan sosialisasi adanya program dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran yang akan segera berakhir pada akhir tahun 2011.

Mulai Januari 2012, bagi warga negara yang belum memiliki akta kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran harus mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk mengurus akta kelahiran; sekaligus denda sebesar 1 juta rupiah (berdasarkan berita-berita di media).

Oleh karena itu Disdukcapil Kota Bandung menghimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, agar segera memproses akta kelahiran sebelum 60 hari kerja dengan syarat-syarat:
1. Surat keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang (rumah sakit atau rumah bersalin atau puskesmas) atau surat keterangan dari pembantu proses kelahiran
2. Surat keterangan dari Kelurahan
3. Kartu Keluarga dan KTP kedua orang tua
4. Surat Nikah kedua orang tua
5. Membawa dua orang saksi dengan membawa KTP masing-masing

Semoga informasi ini bermanfaat.

Josh - September 13, 2011

Koreksi untuk posting ybandung tertanggal 6 September 2011. Dispensasi pembuatan akta kelahiran bukan cuma untuk penduduk kota Bandung, akan tetapi untuk seluruh warganegara Indonesia dan berlaku di seluruh Indonesia bagi yang usia kelahiran telah melampaui 60 hari dan tidak dipungut biaya/gratis.
Dispensasi akta kelahiran akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 dan berdasarkan surat dari Mendagri, tidak ada perpanjangan setelah 2 kali diperpanjang.
Pada Januari 2012, anak yang usia kelahirannya s/d 60 hari didaftarkan dalam register kelahiran umum dan untuk yang usia 60 sampai 1 tahun akan didaftar dalam register kelahiran Istimewa berdasarkan SK Kepala Dinas Kependudukan. Untuk anak yang kelahirannya telah melebihi usiai 1 tahun, pendaftaran kelahirannya harus melalui penetapan pengadilan negeri.
Sampai saat ini semua pembuatan akta kelahiran berdasarkan Perdanya tidak dipungut biaya / gratis.
Akta kelahiran yang nanti dibuat melalui penetapan pengadilan dalam Perdanya tidak dikenakan biaya dan besaran denda keterlambatan juga belum ada Perdanya. Dalam UU 23 tahun 2006 ada denda administrasi setinggi-tingginya sebesar 1 juta rupiah akan tetapi untuk menetapkan denda harus melalui Perda di masing-masing kab / Kota, dan besarannya belum tentu maksimal 1 juta mengingat masih banyak orang yang tidak mampu dan belum memiliki akta kelahiran. Yang dimaksud dalam UU ialah apabila Pemkot hendak membuat Perda denda keterlambatan maka besaran denda yang boleh ditetapkan setinggi-tingginya 1 juta rp. Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat. Salam dari Joseph Redjeki di Bandung bye.

Joseph Redjeki - November 17, 2011

Pembuatan akta kelahiran yang melalui penetapan pengadilan adalah bagi anak yang usia kelahirannya lebih dari 1 tahun.

Denda administrasi yang tertera dalam UU memang setinggi-tingginya 1 juta rupiah tapi harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Bandung.

Untuk sementara ini Pemkot Bandung belum menerbitkan Perda dan Perwalnya tentang denda administrasi kependudukan.

Pembuatan akta kelahiran masih gratis tidak dipungut biaya. dan apabila Pemkot menetapkan besaran denda, tidak akan maksimal 1 juta rupiah, karena penetapan denda adnministrasi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakatnya.

70. CHAIRONI - September 12, 2011

Selamat sore pak joseph, mohon pencerahannya atas masalah saya.
Masalah saya adalah nama di KTP saya CHAIRONI,sedangkan di akta kelahiran dan ijazah SD-SMP-SMA tertulis KHOIRONI. Dan masalah yg lebih besar lagi adalah di surat nikah dan akta kelahiran anak saya tertulis KHOIRONI. Pertanyaan saya adalah mana yg seharusnya saya rubah nama tersebut?dengan pertimbangan nama KTP, rekening BANK,STNK,SIM dan KK saya sudah menggunakan nama CHAIRONI. Sebagai tambahan informasi, saya lahir di jepara, nikah di jogja dan domisili di jakarta. Terimakasih banyak sebelumnya.

Josh - September 13, 2011

Untuk Bpk/Ibu Khoironi nama yang benar adalah yang tertulis dalam akta kelahiran yaitu KHOIRONI. Akta kelahiran adalah dokumen otentik yang untuk perbaikan dan perubahannya harus melalui penetapan pengadilan.
Nama yang tertulis dalam Ijasah, Buku/akta NIkah, Akta kelahiran anak dll sudah benar dan sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran yaitu KHOIRONI.

Untuk perbaikan KTP dan KK dapat diperbaiki di Kantor Kecamatan yang memnerbitkan kedua dokumen kependudukan tersebut dengan membawa foto copy Akta Kelahiran.

Untuk perbaikan nama dalam STNK, SIM dan rekening bank, setelah nama dalam KTP dan KK disesuaikan dengan Akta Kelahiran, maka perubahan surat-surat yang lainnya dapat dimintakan surat keterangan dari kelurahan yang isinya menerangkan tentang perbaikan nama asal menjadi Khoironi.

Dokumen STNK, SIM KTP dan KK bukan merupakan akta otentik yang perbaikan atau perubahannya harus melalui penetapan pengadilan maka seluruh dokumen tersebut dapat dengan mudah disesuaikan dengan membawa surat keterangan dari kelurahan dan bila perlu membawa foto copy akta kelahirannya. Hal seperti ini lazim dan sering terjadi.

Untuk selanjutnya apabila hendak membuat sertipikat tanah paspor dll, harus mengacu pada akta kelahiran. Semoga pernjelasan dari saya bermanfaat. Salam untuk sluruh keluarga dari saya Joseph Redjeki di Bandung.

71. RONY - September 23, 2011

Selamat malam Pak.

Maaf , saya punya 2 masalah, mohon penjelasannya :
1.MENGENAI NAMA
Nama asli/nama kecil saya adalah Ahmad Syahroni.
Tapi nama yang tertulis di ijazah SD,SMP dan SMA hanya SAHRONI saja.
Ada 2 kekeliruan disini,yaitu:
a.HARUSNYA SYAHRONI (PAKAI Y), BUKAN SAHRONI.
b.HARUSNYA 2 SUKU KATA, AHMAD DAN SYAHRONI,
BUKAN SAHRONI SAJA.

Kalau menurut bapak, ijazah gak perlu diganti ya pak, yang perlu diganti hanya KK,KTP,AKTE dan AKTA NIKAH. Untuk kepentingan yang berhubungan dengan ijasah cukup melampirkan FOTO COPY SURAT PENETAPAN GANTI NAMA saja?

2.TEMPAT LAHIR YANG TERTULIS DI IJAZAH SD,SMP dan SMA & PASPOR adalah DEPOK. TAPI DI AKTE KELAHIRAN TEMPAT LAHIR PEMALANG, KARENA DOMISILI SAYA DAN ORTU DI PEMALANG SEJAK KECIL.DEMIKIAN JUGA DI KTP,SIM TERBARU DAN AKTE NIKAH.

Apa sebaiknya yang harus saya lakukan Pak?
1.Bisa gak mengganti nama menjadi ahmad syahroni?
trus menggantinya di PN Pemalang ya Pak?
2.Yang harus di ganti mana, apakah tempat lahir menjadi DEPOK semua (sesuai ijazah sd-sma) ?
ataukah tempat lahir menjadi Pemalang semua (sesuai AKTE KELAHIRAN) ?
KET: saya lahir di depok. tp domisili sejak kecil dan sekolah sd-sma di pemalang.

3.Kalo tempat lahir diganti depok, berarti nanti bikin AKTE di depok?

4.Kalo tempat lahir tetap pemalang, bagaimana nasib semua ijazah plus passpor sy? apakah harus ganti tempat lahir ijazah mjd pemalang?
5.sy bikin paspor sktr 4 thn yg lalu.
Bagaimana nanti kalo mau bikin/perpanjang paspor lagi?apakah tempat lahir mjg pemalang?

Saya membutuhkan solusinya secepat mungkin, karena sy harus membuat KK dan KTP baru ( pemecahan kk dr ortu mjd kk sy dan istri (belum ada anak) )
Demikin masalah saya . Smg bpk berkenan membantu sy.
Sekian,maaf dan terima kasih.
Jika berkenan mohon balas ke email sy juga. sekali lagi terima kasih.

72. mariani - November 3, 2011

Met siang Pak…

Salam Kenal..sy Mariani..
Masalah sy berawal dari pembuatan Akta Nikah di Disdukcapil Bdg, karena nama suami sy berbeda antara Akte Lahir & KTP-KK serta ijazah sekolah berbeda2. Tapi karena petugas yg kurang teliti, sampai pada saat sidang baru ditemukan adanya kekeliruan mengenai Nama. Karena sudah terlanjur, akhirnya tgl.20/07/2011 pada saat sidang nikah diputuskan nama yg tertera adalah nama di Akta Lahir. Tapi Akta Nikah tsb tidak bisa diambil sebelum suami sy mengganti nama sesuai KTP.
Ahirnya suami sy merubah nama sesuai KTP ke Pengadilan Negri (sesuai saran dari petugas Disdukcapil). Keputusan keluar per tgl. 11-08-2011.
Dari Pengadilan Negri ada surat perintah utk Disdukcapil utk mengeluarkan catatan pinggir mengenai perubahan nama di Akta Lahir.
Tapi saran petugas disdukcapil, di akta nikah juga harus ada catatan pinggir, dan kami harus membayar Rp.200.000,- utk pembuatan cat pinggir di Akta Lahir & Akta Nikah. (pengajuan sekitar tgl.19-08-2011)
Sebulan kemudian cat pinggir Akta Lahir sudah selesai. Tapi cat pinggir Akte Nikah belum selesai sampai saat ini, bilangnya masih dalam pembicaraan karena ketua Disdukcapil bilang bahwa cat pinggir di Akta Nikah tdk perlu, cat pinggir di Akte Lahir saja sudah cukup. Tapi petugas yg mengurus itu, maunya dibuat juga karena takut dikemudian hari ada peraturan yg berubah & jadi masalah.

Yang ingin saya tanyakan:
Apakah perlu catatan pinggir mengenai perubahan nama di Akte Nikah, atau hanya di Akte Lahir saja sudah ‘kuat’ ?

Saya bingung sekali Pak, apabila saya batalkan, saya takut bermasalah dikemudian hari (misalnya utk proses pembuatan akta nikah anak saya).

Saya mohon pencerahan secepatnya. Terima kasih banyak pak..
Maaf, bila berkenan mohon balas ke email saya. Trima Kasih byk Pak…

73. ADI - November 11, 2011

apa saya bsa MERUBH 1 huruf& tanggl lahir, didalam kk,
krna tdak sesuai dengan akta dan ìjasah saya ,
mohon beri tahu, thanks

Joseph Redjeki - November 17, 2011

Bisa Pak Kartu Keluarga apabila terdapat kesalahan dapat diperbaiki dengan cara diganti baru setelah mengisi form perbaikan Kartu Keluarga. Lampirkan foto copy akta kelahirannya sebagai dasar perbaikan KK tersebut.

74. Wahyu sumardi - December 6, 2011

Saya punya masalah dengan nama depan saya.
Sebenarnya nama saya wahyu sumardi, tapi di akte kelahiran cuma di tulis sumardi. jadinya nama saya cuma sumardi aja….
Bisakah saya menggubah akte-ijasah saya SD-SMA?
Mohon balas ke email saya.

75. dini - December 8, 2011

mau tanya akte anak saya salah ketik jenis kelamin, sebenarnya laki laki ditulis perempuan….bagaimana prosedurnya untuk mengganti akte yang benar

joseph - December 14, 2011

Kalau kesalahan redaksionil akta dapat diperbaiki dengan membawa kutipan aslinya ke kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta dan nanti dicari buku registernya setelah itu diperbaiki dengan menerbitkan kutipan kedua kali.

Joseph Bangsawan - February 14, 2012

Kesalahan tersebut di sebut kesalahan redaksionil dan dapat diperbaiki di catatan sipil yang menrbitkan aktanya. Silahkan hubungi kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta untuk dibuatkan kutipan ke dua kali dengan jenis kelamin yang benar

76. usma - December 17, 2011

assalamualaykum mas.
numpang tanya, saya ingin mengubah nama yang ada di akte saya. langkah apa saja yang harus saya lkukan ?
dan apakah perlu biaya untuk mengurusnya?

joseph - December 21, 2011

Untuk perubahan nama dalam akta kelahiran harus diajukan permohonan ke pengadilan negeri di tempat domisili permohon. Setelah keluarnya penetapan dari pengadilan kemudian dibuatkan perubahannya di kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran. Mengenai biaya silahkan berkonsultasi di Pengaildn Negeri setempat biasanya sekitar 600 ribuan.

dhikeyz - January 6, 2012

sore pa,,,

saya jadi penuh tanda tanya juga nih,,,,
saya niat buat benerin nama dalam akte kelahiran anak saya, terusterang saya KECEWA dengan pelayanan yang kurang memuaskan tadi,,, malah nemu jawabannya di sini,,,

nah berarti untuk benerin nama dalam sebuah akta kelahiran itu kita harus datang terlebih dahulu ke pangadilan negri setempat,,, nah kalo memang ada biaya Rp. 600 rb, sebenernya untuk apa biaya itu ya,,, mungkin karena saya yang ga ngerti jadi bertanya uang Rp 600 rb itu untuk apa,,,

mungkin untuk sebagian orang uang sebesar itu tidak jadi masalah namun untuk sebagian lainnya uang sebesar itu akan menjadi masalah,,,

btw terima kasih untuk arahannya pa,,,
sukses selalu,,,

j - January 8, 2012

Biaya perbaikan akta kelahiran ke pengadilan tersebut sekitar 600 ribu dengan rincian Biaya permohonan yang dibayarkan ke Bank yang ditunjuk oleh pengadilan setempat sebesar Rp. 341.000.- untuk permohonan, sisanya untuk biaya legalisasi putusan, pemeteraian di kantor pos, setiap lembar surat yang dilampirkan dalam permohonan seperti KTP, KK Akta Lahir dll dibubuhi meterai 6000 kemudian disegeling di kantor pos besar. Setelah putusan selesai kemudian dimintakan turunan resminya artinya putusan yang telah dilegalisasi oleh pengadilan kemudian dibawa ke kantor catatan sipil untuk perubahan/perbaikan aktanya. Biaya perubahan besarannya tergantung Perda yang berlaku di kantor catatan sipil setempat. Mengenai biaya yang dibayarkan melalui Bank untuk permohonannya apabila terdapat kelebihan biaya maka sisanya dapat dimintakan kembali ke pengadilan setelah putusan selesai.
Semoga penjelasan saya bermanfaat.

Joseph Bangsawan - February 14, 2012

Biaya 600 ribu itu pak untuk biaya panjar permohonan yang dibayar di bank sebesar 350 ribu, membeli meterai dan melekatkannya pada setiap bukti foto copy surat-surat yang dilampirkan dan kemudian pemeteraiannya di kantor pos, ditanda tangani oleh pejabat pos kemudian mengambil salinan putusan di bagian perdata pengadilan apabila proses persidangan sudah selesai, sisanya untuk yang lainnya termasuk pembuatan perubahan akta di kantor catatan sipil yang besarann biayanya tergantung Perda yang berlaku di Catatan Sipil setempat yang menerbitkan aktanya.
Semoga jelas

77. Ajat - December 27, 2011

pa joseph selamat siang, pa saya mau tanya, bgaimna cara pmbuatan akte baru, karena saya dr lahir tdk di buatkan akte oleh ibu saya, smntara itu saya kini sudah berusia 21 tahun, akte ibu dan surat nikah ibu saya terbakar di rumah yg dhulu, shingga tdk ada arsipnya sama sekali..mohon bantuannya pak.

78. Yuni - December 29, 2011

Mau nanya, kalo di akte kelahiran tercatat nama J di buat tahun 1993, tapi di Ijasah dari SD – Kuliah tertulis Y, perbedaan namanya ada di awal huruf, kemaren baru pembuatan pasport , di buat berdasarkan akte, apa yang harus saya lakukan?
mengubah akte, atau ijazah?
Langkah-langkahnya bagaimana?

79. elvin kusindriyani - January 9, 2012

Siang Bapak..,

saya elvin, yg ingin saya tanyakan klo salah tahun kelahiran, utk ngurus aktenya apa juga hrus dtg ke pengadilan negri ? krn khan mau elektronik ktp, jdi sya mo betulkan dtanya. tp katanya hrus ke pengadilan negri dulu. terima kasih.

meus juniono sugeh - February 11, 2012

salam knal mas…..

nama asli sy bartolomeus juniono sugeh tapi bartolonya udah sy hilangkan di akte krn sring sakit2an,akte sy jadi rusak & jelek ,gimana cara buat akte baru dgn nama meus juniono sugeh….

sebelum & sesudahnya sy ucapkan
trima kasih……

80. Friska - February 6, 2012

pak saya mau tanya.. nama saya yang tertulis pada akte kelahiran sebetulnya sudah sama dengan semua dokumen dalam hidup saya spt, ktp, sim, npwp, ijazah dari tk – s2. yang berbeda hanya pada passport.
pada akte nama belakang saya di singkat menjadi Friska Magdalena.A sedangkan pada passport tertulis Friska Magdalena Ahmad.
yang jadi permasalahan adalah pada saat saya apply visa untuk menikah dengan wna. saya di suruh merubah akte oleh kedutaanya. yang mana menurut saya mengganti passport jauh lebih mudah karena kata orang immigrasi nanti kita civic aja mbak.
tapi orang kedutaan maunya akte kelahiran saya yang dirubah. pertanyaan saya:
1. mana yang lebih baik saya lakukan? rubah passport atau rubah akte?
2. apabila saya merubah akte apakah itu terhitung spt saya merubah nama? sehingga saya harus melalui proses pengadilan lagi?
3. apakah dokumen dari notaris yang menjelaskan perbedaan itu cukup untuk dokumen pendamping akte kelahiran dan passport saya??

terimakasih banyak atas penjelasannya.

salam.
friska

Joseph Bangsawan - February 14, 2012

Yang mesti di perbaiki pasportnya. Untuk memperbaiki akta kelahiran agak ribet, lama dan biayanya besar. Untuk memperbaiki paspor lebih mudah dengan menuliskan perbaikan (Civik) di halaman lain paspornya. Menurut saya nama yang benar adalah sesuai dengan akta kelahiran. Kantor imigrasi menuliskan namam Ahmad barangkali untuk mempermudah dalam hal memohon visa Arab untuk haji atau umroh.

81. zahara nasution - February 13, 2012

bagaimana dengan proses di akta perkawinan menikah tahun 2012 anak lahir tahun 2011 apakah proses pembuatan akta kelahiran sama?

Joseph Bangsawan - February 14, 2012

Pertama dibuatkan akta kelahiran sebagai anak di luar nikah karena pada waktu anak dilahirkan belum memiliki akta perkawinan, apabila orang tuanya pada tahun 2012 mencatatkan pernikahan di Catatan Sipil, maka proses selanjutnya adalah dilakukan pengakuan anak luar nikah oleh bapak biologisnya dan pengakuan anak tersebut harus dengan akta pengakuan anak yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil ditempat akta kelahiran diterbitkan.

Aapabila pada tahun 2012 itu menikah menurut agama dan belum dicatatkan pernikahannya di Catatan Sipil, maka pada waktu mencatatkan perkawinan agar melampirkan akta kelahiran anak untuk dilakukan pengesahan anak di luar nikah dalam perkawinan orang tuanya.

Demikian penjelasan dari saya . Semoga bermanfaat.

Apabila kurang jelas silahkan menghubungi 08164872486 atau e mail saya
Wasalam:
Joseph Bangsawan Bandung

82. Dann Mania - February 17, 2012

selamat siang pak,maaf saya mau tanya,nama saya danu di ijazah SD sampai SMA bgtupun d kelahiran,saya ingin menambah nama saya mnjadi danu maulana,apakah masih bisa?krna saya malu nama saya pendek bgt..apakah ijazah bisa drubah?ribet ga ya,
terima kasih pak.

83. Heri - February 21, 2012

Asslamu’alaikum wr wb, Salam Hormat P.Joseph

Saya sangat senang dan beruntung sekali menemukan forum ini Pak, nama saya Heri Pak, sy mempunyai permasalahan yg hampir sama dg saudara2 penanya diatas, namun sy akan fokus bertanya ttg msalah sy dan mohon solusi agar segera terjawab kegundahan saya.

1. saya umur 40th Pak, sudah menikah dengan anak 2 ( satu SMP, satunya TK ).
2. nama di akta kelahiran saya s/d ijazah S1 sama Pak : HERI ( 4 huruf saja )
3. masalah terjadi ketika saya menikah Pak, dalam periode beberapa kali penggantian KTP, nama saya pernah HERI MAWARDI juga pernah HERI MAWARDIE, dan kebetulan di buku nikah nama saya tertulis HERI MAWARDIE, SE (sebenarnya Mawardi nama belakang Bapak saya), dan pemakaian nama itu berlanjut sampai di
data akte kelahiran anak saya (dua2nya tertulis HERI MAWARDIE,SE), karena akte kelahiran anak sy berpatokan dari buku nikah, apa yg harus sy lakukan Pak? langkah pertama sy harus kemana?, mana yg harus sy jadikan pijakan? sy tdk harus mengubah nama tdk apa2 Pak, sy pakai nama yg ada di akte, cuman bagaimana dengan buku nikah saya? bagaimana dengan akte kelahiran anak saya? bagaimana juga dokumen2 penting lainnya ( ada yg memakai nama HERI MAWARDI dan ada juga yang memakai HERI MAWARDIE), apakah bisa cukup dikeluarkan surat keterangan penegasan bahwa nama yg ada di akte dg yg ada di buku nikah itu orangnya sama, klo bs siapa yg mengeluarkannya, mohon sekali jawabannya Pak Joseph

sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terima kasih.

Wassalam wr wb,

Heri

nb: klo boleh minta nomer kontaknya Pak untuk konsultasi langsung.

84. Heri - February 21, 2012

Yth. P.Joseph,

menambahkan Pak, selama ini sy tdk terpikir untuk membetulkan, tp begitu ada pendataan di desa sy untuk kelengkapan program E-KTP sy sj tergugah dan merasakan kegundahan Pak, semoga jawaban dan arahan yg P.Joseph berikan bs menjadi solusi, oiya Pak..klo di AKTA LAHIR saya s/d ijasah S1 terulis nama HERI, boleh nggak di KK dan KTP di tulis HERI, SE, gitu? atau gelar2 yg lain klo mungkin ada, misalnya H (haji)

1. Dokumen yg memakai nama HERI : Akte lahir s/d Ijazah S1
2. Dokumen yg memakai nama HERI MAWARDI : KTP, KK, buku tabungan, STNK, polis asuransi, sertifikat dan beberapa dokumen lain.
3. Dokumen yg memakai nama HERI MAWARDIE : buku nikah, akte lahir anak.

berhubung ada pendataan data identitas u keperluan KK baru dan E-KTP, mohon arahan dan pencerahan P.Yoseph secepatnya.

terima kasih,

Wassalam

Heri

85. rahmad - March 6, 2012

mas mau nanya,,mengenai kesalahan nama dalam ijzah SMA saya,,Dari akte-SMp nama saya RAHMAD HIDAYAT,,Tetapi yang buat saya binggung ijazah SMA saya yang nama nya RAHMAT HIDAYAT…Apalagi saya mau lulus kuliah..
jadi perbaikinya gmana mas,,langsung kesekolah asal SMA dulu ATAU APA?MOHON SARANNYA

86. Heri - March 8, 2012

Selamat sore P.Joseph

Saya ingin mengulang pertanyaan sy ke P.Joseph yg belum terjawab:

1. saya umur 40th Pak, sudah menikah dengan anak 2 ( satu SMP, satunya TK ).
2. nama di akta kelahiran saya s/d ijazah S1 sama Pak : HERI ( 4 huruf saja )
3. masalah terjadi ketika saya menikah Pak, dalam periode beberapa kali penggantian KTP, nama saya pernah HERI MAWARDI juga pernah HERI MAWARDIE, dan kebetulan di buku nikah nama saya tertulis HERI MAWARDIE, SE (sebenarnya Mawardi nama belakang Bapak saya), dan pemakaian nama itu berlanjut sampai di
data akte kelahiran anak saya (dua2nya tertulis HERI MAWARDIE,SE), karena akte kelahiran anak sy berpatokan dari buku nikah, apa yg harus sy lakukan Pak? langkah pertama sy harus kemana?, mana yg harus sy jadikan pijakan? sy tdk harus mengubah nama tdk apa2 Pak, sy pakai nama yg ada di akte, cuman bagaimana dengan buku nikah saya? bagaimana dengan akte kelahiran anak saya? bagaimana juga dokumen2 penting lainnya ( ada yg memakai nama HERI MAWARDI dan ada juga yang memakai HERI MAWARDIE), apakah bisa cukup dikeluarkan surat keterangan penegasan bahwa nama yg ada di akte dg yg ada di buku nikah itu orangnya sama, klo bs siapa yg mengeluarkannya, mohon sekali jawabannya Pak Joseph

sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terima kasih.

Salam,
Heri

nb: klo boleh bisa di balas/dijawab via email Pak.

Joseph Bangsawan - March 9, 2012

Yang perlu diketahui apakah Bapak Heri itu WNI keturunan atau pribumi? Untuk WNI keturunan yang akta kelahirannya dibuat berdasarkan stbld 1917, dalam akta kelahiran tidak diperkenankan mencantumkan nama keluarga di belakang nama kecilnya. Akan tetapi meskipun tidak ada nama keluarga Mawardie, misalnya, ybs dapat menggunakan nama keluarga di buku nikah dan akta lahir anak-anaknya.

Apabila Bapak Heri adalah WNI Pribumi berlaku stbld 1920 dalam akta kelahirannya. Untuk akta lahir yang dibuat berdasarkan stbld 1920 yaitu peraturan catatan sipil yang berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam tidak ada yang mencantumkan nama keluarga.

Bagi kelahiran yang dibuat berdasarkan stbld 1933 yaitu peraturan catatan sipil untuk kelahiran yang berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Nasrani, seperti orang Batak, Ambon Manado nama anak dalam akta kelahirannya hanya dicantumkan nama kecilnya saja sedangkan nama keluarganya melekat pada nama Bapaknya. Meskipun tidak mencantumkan nama keluarga bapaknya akan tetapi si anak dapat menggunakan nama keluarga bapaknya dalam mengurus dokumen lain seperti ijasah dan akta nikah.

Dalam hal nama Bapak Heri Mawardie, apabila akta kelahiran dibuat dengan stbld 1920, yang paling mudah yaitu mengajukan permohonan penambahan nama ke pengadilan negeri di tempat tinggal Bapak Heri dan selanjutnya apabila telah selesai penetapan ganti namanya, maka tinggal memperbaiki akta kelahiran Bapak Heri dengan membuat catatan pinggir dalam akta kelahiran di tempat akta kelahiran diterbitkan. Dengan demikian maka berdasarkan penetapan pengadilan tsb, semua nama akan disesuaikan dan disamakan dengan nama Bapak dalam akta kelahiran anak-anak dan dalam buku nikah, dan memperbaiki nama dalam KK dan KTP sesuai dengan penetapan pengadilan.

Untuk permohonan ganti nama ke pengadilan apabila mengurus sendiri, biayanya Rp. 341.000.- dan apabila setelah penetapan selesai masih ada kelebihan biaya, dapat diminta kembali ke lebihannya.

Demikian penjelasan saya. Semoga bermanfaat

Heri - March 9, 2012

Yth. P.Joseph,

terima kasih Pak sdh merespon dg cepat pertanyaan saya, sekali lagi terima kasih, (saya pribumi asli P.Joseph hehee…), sedikit banyak sy sdh ada gambaran untuk langkah yg harus sy lakukan, jadi langkah pertama sy harus ke Pengadilan Negeri ya Pak? perlu waktu berapa lama ya Pak untuk proses penggantian nama, mulai di pengadilan negeri s/d catatan sipil sampai selesai? oh ya Pak, kalau misal proses penggantian nama menjadi HERI MAWARDIE sudah selesai, bagaimana dengan Ijasah SD s/d S1 yg memakai nama HERI, dan bagaimana juga dengan dokumen2 lain yang memakai nama HERI MAWARDI (sertifikat, STNK spd motor, polis asuransi, buku tabungan dan ada beberapa dokumen lain), menurut Bapak memang itu ya Pak langkah yang paling mudah dan tidak ribet, sekali lagi mohon penjelasan P.Joseph

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.

Salam,
Heri

Joseph Bangsawan - March 11, 2012

Salam kenal Pak Heri, Untuk penggantian nama di Pengadilan prosesnya kurang lebih 1 bulan. Membuat catatan pinggir di catatan sipil sekitar 1 minggu. Untuk penggantian nama dalam ijasah, tidak diganti juga tidak apa-apa karena ijasah diterbitkan sebelum terbitnya penetapan dari pengadilan. Untuk STNK, Polis arusransi, buku tabungan setelah penetapan pengadilan selesai, tinggal dibuatkan legalisasinya ke pengadilan dan membuat penggantian nama pada STNK, Buku Tabungan dan Polis asuransi tidak sulit.
Untuk pembuatan apabila dikehendaki dapat saya buatkan asal ada data ktp dan akta lahirnya. Pembuatan catatan pinggir dalam akta kelahiran pernah saya membuat di kutoarjo cuma 50 ribu saja dan satu hari selesai.
Untuk jelasnya mengenai penggantian nama tsb dapat dibaca dalam UU No. 23 tahun 2006 Psl. 52, silahkan down load di djpp.go.id, Kemenkumham

87. Wardoyo - March 9, 2012

Mohon maaf pak sya mau tanya nich.
Nama saya wardoyo, Apakah masih bisa saya menambahkan nama saya menjadi vicky muhammad wardoyo di akte kelahiran?
Saya kan mau masuk kuliah, apakah nama di ijazah sd,smp, sma harus di ganti juga pak?
Mohon dijawab ya pak..
Terimakasih..

88. Wardoyo - March 9, 2012

Pak kalau bisa jawaban nya di kirim via sms di nomor hp say ya pak 081919179161
saya mohon pak..
Terimakasih banyak..

89. Ria - March 16, 2012

Pak Joseph mohon bantuannya…
saya ingin mengubah nama anak saya karena dalam nama anak saya tercantum nama mantan suami saya (jadi ingin saya kurangi dari 4 kata menjadi 3 kata saja). jika saya mengajukan perubahan ke PN apakah harus mendapat persetujuan mantan suami saya? apa alasan yang harus saya cantumkan bila ditanyakan alasan perubahan tersebut. berapa biaya untuk proses di PN? apakah harus menyertakan foto copy KTP mantan suami jg sebagai syarat?
terima kasih Pak Joseph, bantuan Bapak sangat berarti buat saya.

Joseph Bangsawan - March 18, 2012

Kurang jelas maksudnya. Apakah mau menghapus nama Bapak dalam akta lahir anak atau dalam nama anak ada nama bapaknya

90. Ida - April 17, 2012

maaf pak saya mau tanya.
saya mau mengubah tempat lahir di akte kelahiran dulu dicantumkan kecamatan seharusnya kabupaten. bagaimana solusinya? terimakasih mohon bantuannya.

91. indrawati - April 30, 2012

Malam,pa joseph..saya mau bertanya dan mohon bantuannya..
Saya lahir di pasuruan..umur 25 tahun
Di akte kelahiran saya menggunakan nama kakek&nenek saya dikarenakan pada waktu saya lahir orang tua saya masih WNA (sekarang sudah WNI) dan sekarang saya mau mengganti akte lahir itu dengan nama orang tua kandung..
1. Bagaimana caranya untuk ganti akte lahir,butuh surat apa saja?
2. Apakah bisa mengurusnya di bandung??karena saya tinggal dibandung sedangkan akte lahir yang pertama dibuat dipasuruan

Trima kasih

92. holis - June 5, 2012

salam kenal…
maaf pak saya orang awam dari daerah yg tdak ada di petta, mau tanya.
1. berapakah standar biaya di PN saat sidang ttg perubahan nama.??
2. karna selesai sidang saya membayar biaya adminstrasi dan menurt bagian adm PN katax sudah tdak akan dikenakan biaya lagi untuk putusan penetapan perubahan nama. tapi stelah keluar dari ruang sidang kok di minta lagi untuk biaya administrasi., dan
3. biaya administrasi yg pertama utk apa.??
mohon sgera bibalas pak… terima kasih.

93. Reya - June 10, 2012

Pak, sya mau tnya pak..
Saya knd mau kuliah tpi sya mau menambah nama adalah bisa? Truz bagaimana dgn ijazah sya dri SD-SMA apa bisa Di gnti atau gimana? Terus berapa lama pergantiannya Dan biayanya?
Mohon penjelasnya terimakasih

jawabnya Di kirim ke nomor sya ajah pak : 087727974181

Sepengetahuan saya menambah atau mengganti nama perlu diproses di pengadilan. Untuk ijazah SD-SMA tergantung Mas, kalau menjadi pengusaha atau bekerja di swasta sepertinya tidak pengaruh ya dengan adanya ketidakcocokan nama antar ijazah.

Joseph Bangsawan - June 12, 2012

Permohonan ganti nama diajukan ke Pengadilan di tempat domisili pemohon. Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan kemudian dibuatkan catatan pingkit perusahan nama di kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran, kemudian mengganti KTP dan KK berdasarkan catatan pinggir dari Catatan Sipil;.

Mengenai Ijasah dll, karena ada kronologis akta dan penggantian nama, maka tidak perlu dilakukan penggantian. Apabila diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar TNI Polri atau membuat paspor, cukup dengan melampirkan catatan pinggir dari catatan sipil yang dilekatkan di belakang akta kelahirannya atau membawa foto copy penetapan pengadilan tentang ganti nama.

Semoga bermanfaat.

ybandung - June 17, 2012

Terima kasih banyak Pak Joseph, sangat detail informasinya dan pasti bermanfaat bagi kita sekalian. Salam sukses.

Joseph Bangsawan - June 18, 2012

Untuk Bapak-bapak, Ibu dan rekan-rekan sekalian yang perlu informasi tentang keimigrasian, KITAS, KITAP dan Visa, Catatan sipil/Kependudukan, kewarganegaraan, dapat bertanya dan akan dijawab/diinformasikan sebatas dengan yang saya ketahui dan pengalaman saya selama ini, silahkan di add di Facebook dengan nama Joelz Bangsawan

Joseph Bangsawan - June 12, 2012

Untuk Reya.
Permohonan ganti nama diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat domisili pemohon. Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan kemudian dibuatkan catatan pinggir tentang perubahan nama di kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran, kemudian mengganti KTP dan KK di kantor kecamatan berdasarkan catatan pinggir dari Catatan Sipil;

Mengenai Ijasah dll, karena ada kronologis akta dan penggantian nama, maka tidak perlu dilakukan penggantian. Apabila diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar TNI Polri atau membuat paspor, cukup dengan melampirkan catatan pinggir dari catatan sipil yang dilekatkan di belakang akta kelahirannya atau membawa foto copy penetapan pengadilan tentang ganti nama.

Semoga bermanfaat.

94. Heri - June 13, 2012

Yth P.Joseph,
sy Heri P.Yoseph..yg bbrp wktu yg lalu konsultasi dg Bpk mengenai perubahan/penambahan nama.
sy ucapkan terima kasih kpd P.Joseph yg telah mmberikan saran2, langkah2 dan penjelasan yg harus sy lakukan hingga sy memperoleh penetapan dari pengadilan negeri di tempat sy, skali lagi sy ucapkan terima kasih…smoga kebaikan Bapak dibalas oleh Alloh dg pahala yg berlipat..Amin.
untuk rekan2 yg ingin melakukan perubahan/penambahan nama..tidak perlu ragu2 atau takut akan ribet,,,,jalani sj persyaratan dan tahapan2nya…paling lama prosesnya dari awal sampai penetapan pengadilan dan memberi catatan pinggir di catatan sipil tdk sampai 1,5 bulan.

terima kasih, smoga info ini juga bermanfaat bagi rekan2 semua.

Salam,
Heri

95. andes - June 15, 2012

selamat pagi pak..

maap.pak saya mau tanya gmna cara mengganti tempat lahir di akte saya saya lahir di Lebak tapi aktenya di buat di pandeglang,dan semua ijasah SD/SMP/SMK saya di tulis lahir di pandeglang..dan sekarang saya pindah k serang,,

mohon sarannya pak,,

Joseph Bangsawan - June 17, 2012

Lebak mungkin kecamatan dan masuk ke Kabupaten Pandeglang. Biasanya nuntuk memperbaikinya dengan cara membuat kutipan ke dua kali dengan menuliskan tempat kelahiran : Lebak (Pandeglang), Seperti banyak akta nyang diterbitkan di Bandung ditulis dengan Cimahi ( Bandung), Lembang (Bandung) artinya lahir di Kecamatan Lembang yang masuk wilayah Catatan Sipil Kabupaten Bandung.

96. Anna - July 1, 2012

pak joseph saya sangat senang mebaca semua artikel di atas , membuat saya lebih banyak pengetahuan. Terima kasih banyak atas infonya & saya akan berbagi info ini kepada temen-temen yang lain.

97. annik purwanti - July 21, 2012

nama saya annik saya ingin merubah nama putri saya soalnya ada kesalahan dalam penulisannya. putri saya baru berusia 2 tahun, bagaimana apa saja persyaratannya? kira-kira berapa biayanya? dan apakah akan membutuhkan waktu yang lama? mohon penjelasanya.

ybandung - July 22, 2013

Dear Ibu Annik,

Untuk prosedur dan persyaratan, barangkali Ibu Annik dapat kembali melihat artikel yang saya tulis ini. Waktunya kadang-kadang tergantung beban yang ada di Kantor Dinas Kependudukan. Kalau harga bisa jadi berubah dari tahun ke tahun; pengalaman saya melakukan perubahan akte kelahiran pada tahun 2008 adalah 4.000 untuk formulir dan 32.500 untuk biaya administrasi.

Terima kasih,
Bandung

98. maryanah - July 26, 2012

Yth. Pak Joseph…
Saya ingin mengganti nama anak saya dari 4 suku kata menjadi 3 suku kata (suku kata terakhir adalah marga mantan suami saya). Apa saja syarat-syaratnya? Terima kasih atas bantuan Bapak.

99. ayuk - August 2, 2012

nama saya terdiri dari 2 suku kata dan saya ingin mengganti nama saya menjadi 5 suku kata saya ingin merubah nama saya menjadi ayuzecha viviva mawaria meyvriska citha. Saya berumur 13 tahun sekarang saya duduk di bangku SMP klas 3 tolong bantu saya untuk memberi solusi ini semua bagaimana saya mengurus nya. sya tunggu balasan nya

Joseph Bangsawan - August 2, 2012

Untuk Ayuk, untuk penggantian nama orang tua membuat pemohonan ganti nama ke pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon kemudian setelah mendapat penetapan pengadilan membuat catatan pinggir tentang penggantian nama ke kantor Dinas Kependudukan/Catatan Sipil yang menerbitkan akta.

ayuk - August 8, 2012

Yth. Bapak Joseph
pak mungkin tidak nama saya ini bisa di ganti keseluruhan nya dan saya ini sudah mempunyai ijazah SD apakah mengurus nya sangat susah dan rumit. Saya tidak tau dimana dan apa persyaratan-persyaratan nya unutk mengganti akte. Saya tinggal di Magetan Jawa Timur apakah anda tau dimana mengurus ini semua. Mohon bantuan nya segera saya tunggu balasan anda. Sebelum nya terima kasih.

Joseph Bangsawan - August 8, 2012

Penggantian nama itu tidak rumit. Silahkan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Mangetan atau Madiun.dan setelah keluar penetapan pengadilannya kemudian membuat catatan pinggir tentang perubahan nama ke kantor catatan sipil yang menerbitkan akta kelahirannya. Mengenai ijasah tidak perlu ada penggantian karena kronologis penggantian nama sudah tercantum dalam catatan pinggir akta kelahiran dari catatan sipil. Waktu pembuatan di pengadilan sekitar 1 bulan.

100. Lydia - August 13, 2012

Pak Joseph, maaf saya mau tanya perihal nama saya di ijasah SD-SMP-SMA yang berbeda dengan akte kelahiran. Di akte tertera “Lidya (Nama Belakang)” . Namun di ijasah SD-SMP-SMA tertera “Lydia (Nama Belakang) (Nama Keluarga)”.
Perbedaan ada pada ejaan nama Lidya/Lydia dan penambahan Nama Keluarga.
Di KTP dan di paspor sudah terlanjur mengikuti nama akte kelahiran. Sebentar lagi saya akan lulus kuliah, namun saya bingung pak, saya harus menggunakan nama berdasarkan akte atau ijasah2 sebelumnya? takutnya hal ini menjadi masalah ketika saya akan apply kerja, khususnya untuk cpns.

Dan untuk paspor, sudah expired sejak tahun lalu dan memang sengaja belum saya perpanjang. Saya juga bingung apakah hal ini akan menjadi masalah ketika saya mengganti nama akte kelahiran…

Mohon balasannya, Pak Joseph. Terima kasih.

ybandung - July 22, 2013

Kalau menurut saya, Mba Lydia berfokus dahulu kepada ijazah dan akte kelahiran.

Karena kalau KTP dan Passport dalam pemahaman saya lebih mudah mengurusnya: minta surat pengantar RT/RW, datang ke Kelurahan dan memperbaiki nama yang tertera pada KK, kemudian memperbaiki KTP, dan mengajukan Paspor.

Berarti apakah nama pada ijazah SD-SMP-SMA yang perlu diperbaiki atau nama pada akte kelahiran.
–Memperbaiki nama pada akte kelahiran bisa jadi rumit kalau harus melalui proses pengadilan.
–Sementara untuk mengganti nama ijazah SD-SMP-SMA saya belum mengetahui prosedur dan syarat-syaratnya. Kemungkinan harus mendatangi sekolah dan dinas pendidikan setempat atau kemungkinan dapat juga harus sampai Kantor Kementerian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Mudah-mudahan segera mendapatkan titik terang bagaimana menghadapi permasalahan Mba.

Terima kasih,
Bandung

101. bowo laksono - September 6, 2012

pak joseph minta sulosiy,,,,,,

gni pak nama orang tua diijazah saya sd smp sma dan di ijazah adik sd smp sma berbeda,,,,,kalau diijazah saya supijo sedangkan di ijazah adik saya supiyo,,
n saya sudah mendapat surat penetapan dari pengadilan.

yang saya tanya kan saya sekarang nie kan kuliah pak nnti diijazah sarjana saya……. nama ortu saya supijo atau supiyo pak

seandaiy supijo gmn,,,,?

seandaiy supiyo gmn,,,,?

102. nunu - September 19, 2012

dear,
pak boleh minta informasinya.
ada masalah dengan akte lahir saya pencantuman nama ibu dengan ejaan yang tidak sama, harusnya nama ibu saya DEWIMIRA menjadi DEWIWIRA. itu cara ngurus lagi akta barunya gmn ?
soalnya saya akan mengajukan visa PR ke oz tapi takut ada kendala dengan kesalahan satu huruf di ibu saya.

terima kasih

ybandung - September 19, 2012

Silakan ditemukan di diskusi yang panjang lebar ini; permasalahan tersebut sudah sering dibahas di dalam diskusi ini. Terima kasih dan sukses ya.

Joseph Bangsawan - September 19, 2012

Kesalahan seperti itu disebut kesalahan redaksionil. Untuk perbaikannya agar membawa akta kelahiran ibunya dan akta perkawinannya agar dapat diketahui nama ibu yang benarnya apa. Untuk perbaikan kesalahan resaksionl biasanya tidak terlalu sulit, cukup datang ke kantor catatan sipil dimana akta diterbitkan dan dimintakan kutipan ke dua kali dengan menyerahkan kutipan akta yang salah untuk diganti dengan yang baru. Semoga informasinya bermanfaat.

103. bowo laksono - September 28, 2012

pak joseph minta sulosiy,,,,,,

gni pak nama orang tua diijazah saya sd smp sma dan di ijazah adik sd smp sma berbeda,,,,,kalau diijazah saya supijo sedangkan di ijazah adik saya supiyo,,
n saya sudah mendapat surat penetapan dari pengadilan.

yang saya tanya kan saya sekarang nie kan kuliah pak nnti diijazah sarjana saya……. nama ortu saya supijo atau supiyo pak

seandaiy supijo gmn,,,,?

seandaiy supiyo gmn,,,,?

mohon blsny pak,,,,,makasih.

ybandung - July 22, 2013

Dear Mas Bowo Laksono,

Menurut saya, Mas Bowo perlu mengikuti sesuai dengan hasil penetapan pengadilan tersebut. Sepertinya Pak Joseph pernah menjawab pertanyaan lain serupa di dalam artikel ini.

Terima kasih,
Bandung

104. Britt - November 1, 2012

We’re a group of volunteers and opening a new scheme in our community. Your website offered us with valuable information to work on. You’ve done an impressive job and our whole community will be
thankful to you.

Joseph Bangsawan - January 9, 2013

Thank you James. Britt. Still ride a bike to North of Bdg?

105. magda - November 13, 2012

Halo,
Pak Joseph saya mau tanya saya sedang membuat paspor, ada perbedaan satu huruf antara akte lahir saya dengan KTP, dll
di akte tertulis Magda Octoviana sedangkan di surat2 lain Magda Octaviana itu menjadi masalah Pak di Kantor Imigrasi. yg seharusny saya lakukan apakah harus mengubah akte lahir saya? krn semua surat2 dan ijazah saya memakai nama Magda Octaviana.
Klo harus merubah apakah harus ke Jakarta krn sekarang saya tinggal di Sukabumi.
ditunggu jawabanny .. thx u 🙂

Joseph Bangsawan - January 9, 2013

Akta kelahiran harus dicek dulu di Kantor Disduk yang menerbitkannya. Apakah dalam register akta dan kutipannya sama atau terjadi kesalahan penulisan dalam kutipannya. Untuk memberbaikinya harus ke kantor Dinas kependudukan yang menerbitkan akta kelahiran tsb. Untuk paspor acuannya dari Akta Kelahiran bukan dari KTP.. Kesalahan satu huruf itu namanya kesalahan redaksionil dan bisa diperbaiki.

106. Fajar - November 14, 2012

selamat siang pak.
saya mau tanya, tempat lahir saya di ijasah SD/SMP/SMA semua “wonokarto”, sedangkan akte, KK, Kartu kuning, SKCK dll memakai “sekampung”. namun wonokarto adalah nama desa dari kecamatan sekampung.
saya sekarang sedang pemberkasan CPNS, di Kantor wilayah tidak bermasalah, apakah ketika berkas itu dikirim ke kantor pusat akan bermasalah atau tidak??? lalu kalau ada solusinya bagaimana???saya mohon dengan sangat informasinya pak?

Joseph Bangsawan - January 9, 2013

Dalam akta kelahiran tempat lahir lazimnya ditulis di kota kelahiran, tidak desa atau kecamatan. Sebaiknya diperbaiki di Kantor Disduk yang menerbitkannya.

107. Riama Tiodora Haloho - January 8, 2013

Selamat siang Pak,
Mohon bantuannya, AKTE asli + copy anak saya hilang ( usia 1,1 tahun )
Waktu saya lapor ke kelurahan katanya bayar 1jt. benar begitu yah pak? Atau tolong pak solusinya.

ybandung - January 8, 2013

Mungkin perlu ditanyakan juga ke Kantor Kecamatan atau lebih penting juga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Joseph Bangsawan - January 9, 2013

Untuk akta kelahiran yang hilang, dapat dibuatkan Kutipan ke dua kali sebagai pengganti yang hilang. Silahkan membuat laporan kehilangan ke kepolisian terdekat, lampirkan foto copy akta yang hilang, KTP orang tua, buku nikah dan KK, dan membuat Kutipan ke dua kali di Kantor Disduk yang menerbikan akta untuk pertama kalinya. Akta yang baru 1 tahun tidak sulit mencari register aktanya, pembuatannya mudah, dan biayanya juga murah, kurang dari seratus ribu dan di beberapa Kantor Catatan Sipil bahkan tidak ada biayanya alias gratis.

108. hendra - January 13, 2013

Maaf pak mau tanya..saya punya akte kelahiran dengan nama ibu buka nama ibu kandung saya. Dikarenakan tidak memiliki surat nikah. Yg digunakan adalah nama tante saya yg saat ini sudah meninggal.
Yg ingin saya tanyakan, bagaimana mengganti nama ibu di akte kelahiran dgn nama ibu kandung saya?
Kira2 apa saja syarat2nya jika ayah dan ibu saya tdk memiliki surat nikah? terima kasih

Joseph Bangsawan - February 1, 2013

Untuk memperbaiki nama orang tua dalam akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan di tempat Sdr. tinggal.dengan melampirkan bukti-bukti seperti keterangan kelahiran dari bidan atau penoling kelahiran, surat-surat lain seperti ijasah KK dan keterangan dari 2 orang saksi yang disampaikan di persidangan. Setelah selesai penetapan di pengadilan kemudian membuat perubahan/perbaikan akta di tempat akta diterbitkan. Untuk contoh permohonan bisa saya berikan contohnya lewat e mail. Semoga bermanfaat.

hendra - February 3, 2013

Terima kasih atas jawabannya. Mohon dikirimkan contoh permohonannya pak.
Kira2 brp biaya untuk mengganti akte tsb?

109. then khiansun - January 22, 2013

saya mau bikin surat nikah capil , tp nama akte Ku ama KTP berbeda

Joseph Bangsawan - February 1, 2013

Untuk pencatatan perkawinan di Catatan Sipil, apabila terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam akta kelahiran dan KTP, KK agar dibuatkan perbaikan KTP dan KK nya sesuai dengan yang tertulis dalam akta kelahiran. Perbaikan dibuat di Kecamatan dan KK dicetak di kecamatan akan tetapi diterbitkan oleh Kantor Dinas kependudukan.dan Capil.

110. Nurfitriana - January 30, 2013

Fitri 30 jan 2013
mas mw numpang tanya donk..
saya lahir pd tgl 24 agustus 1989 tapi di akte kelahiran saya tertulis 24 januari 1989.
jadi dr ijazah SD sampai kuliah dan smua kartu identitas saya menggunakan tgl 24 jan, apa masih bisa diganti yah?
klo pun bisa bagaimana dg smua surat2 dan identitas saya?

Terima kasih

Joseph Bangsawan - February 1, 2013

Nurfitriana, kekeliruan penulisan nama dalam akta kelahiran perbaikannya harus melalui penetapan pengadilan di tempat domicili dan kemudian dibuatkan perubahannya di Kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta. Untuk jelasnya diketahui terlebih dahulu penyebab kesalahan penulisan tersebut apakah kesalahan redaksionil atau bukan, Silahkan langkah pertama dicek terlebih dahulu akta kelahirannya di kantor Catatan Sipil yang menerbitkan. Apabila ternyata hanya kesalahan dalam pengetikan maka perbaikannya tidak melalui pengadilan dan hanya dibuatkan kutipan ke dua kali sesuai yang tertulis dalam register akta dan akta lama ditarik oleh kantor Catatan Sipil dan diberikan kutipan baru sesuai dengan yang tercantum dalam buku register akta. Apabila kutipan akta telah sesuai dengan register akta yang tersimpan di kantor Catatan Sipil, kekeliruan penulisan bulan kelahiran perbaikannya dilakukan melalui penetapan pengadilan.

111. zuropiah - January 31, 2013

pak, saya ingin merubah akte kelahiran adik saya, ketika membuat akte kelahiran tersebut adik saya sudah berusia 9 thn dan saya menggunakan jasa oranglain,,namun setelah jadi ternyata penulisan nama adik saya dan nama ayah saya di dalam akte kelahiran tersebut tidak sama dengan yang ada di kartu keluarga,, kemudian saya ingin mengganti agar namanya sama dengan yang ada di kartu keluarga,,tapi sampai saat ini adik saya sudah berusia 10 thn belum juga di lakukan perbaikan..
saya bermaksud ingin mengganti sendiri kira-kira prosedurnya seperti apa ya pak?
berapa biaya yang harus saya keluarkan ? dan berapa lama prosesnya? mohon penjelasan…
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih…..

Joseph Bangsawan - February 1, 2013

Perbaikan nama dalam akta kelahiran agar mengacu pada ijazah sekolah karena apabila disamakan dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga apabila ternyata tidak sesuai namanya dengan ijazah akan menjadi masalah lagi di kemudian hari. Untuk perbaikan nama harus melalui penetapan hakim pengadilan di tempat pemohon berdomicili dan kemudian melakukan perubahan/pembetulan akta berdasarkan penetapan pengadilan di tempat akta diterbitkan. Permohonan .ke pengadilan sekitar satu bulan dan biaya sekitar 750 ribuan dan mungkin juga bisa lebih rendah apabila segala sesuatunya mengurus sendiri. Untuk jelasnya agar menghubungi pengadilan negeri di tempat sdr. tinggal dan minta contoh surat permohonannya. Semoga bermanfaat

112. Kezia - February 4, 2013

Pak, apa yang harus saya lakukan apabila :

1. nama saya di akta kelahiran dan Ijazah adl Kezia Betani sedangkan di KTP & KK adl Kezia Betani P (P adalah marga keluarga tapi disingkat).

2. dan masalah yang kedua adalah ada perbedaan nama Ibu di akta kelahiran saya yang tercantum nama ibu kandung tentunya sedang saat ini di KK tercantum nama ibu tiri saya (karena orangtua saya sudah bercerai)

Dari 2 masalah diatas apa yang harus saya lakukan karena saya akan membuat Paspor dimana dua dokumen tersebut hrs ada dan pasti akan jadi masalah?

terima kasih

Joseph Bangsawan - February 4, 2013

Nama dalam KTP dan Kartu Keluarga agar diperbaiki dengan cara memperbaharui KTP dan KK nya.. Dalam KTP dan KK baru agar menuliskan nama keluarga/marganya dengan cara tidak disingkat, Nama keluarga dapat diketahui dengan melihat dalam akta kelahiran. Untuk jelasnya karena nama keluarga pada waktu pembuatan akta kelahiran tidak boleh dicantumkan di belakang nama kecilnya maka silahkan membuat surat keterangan tentang marga di kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran. Surat keterangan tsb dapat dilampirkan ketika membuat paspor dll. .

Mengenai nama ibu dalam Kartu keluarga, yang benar adalah dengan mencantumkan nama ibu kandung sesuai yang tercantum dalam akta kelahiran. Untuk perbaikannya sekalian saja mengganti KK nya pada waktu memperbaiki nama dan menambahkan nama keluarga dalam KK sekalian memperbaiki nama ibunya dalam KK. Untuk perbaikan agar membuktikannya dengan melampirkan akta kelahiran.. Semoga penjelasan dari saya bermanfaat.

113. Joseph Bangsawan - February 4, 2013

Mohon maaf apabila saya terlalu dominan membalas pertanyaan yang ditulis dalam blog ini. Semoga tulisan saya bermanfaat dan pemilik blog Bpk Yohanes tidak keberatan.

Yalun - April 12, 2013

Yth Pak Joseph.
Saya mengalami kasus nama marga anak saya tidak muncul di KK karena di catatan sipil Surabaya hanya tertulis nama kecil. Saya dengar hal seperti ini di Bandung dijelaskan dengan surat keterangan marga. Ketika hal ini saya sampaikan ke catatan sipil Surabaya, mereka minta contoh suratnya. Apakah Bapak bisa membantu? Terima kasih.

114. Bramantio - February 7, 2013

Mau numpang nanya nih pak,,,

Akta Kelahiran saya ditulis saya lahir tahun 1983, sedangkan di semua ijazah saya ditulis tahun 1984. Dan nama orang tua (AYAH) di akta kelahiran ditulis nama Markus, sedangkan di semua ijazah saya namanya MARIHOT. Ini semua berawal dari kesalahan STTB SD saya, sehingga sampai tingkat berikutnya (kuliah) mengikuti data yang tertera di STTB SD saya. Akta nikah catatan sipil ortu saya gak ada, yang ada surat NIKAH GEREJA, dan sekarang ortu laki aku dah meninggal.
Akta kelahiran saya dikeluarkan di salah satu Kabupaten di Provinsi “X”, Sedangkan saya sekarang sudah tinggal di Provinsi “Y” dan sudah punya KK sendiri.

Yang mau saya tanyakan pak:
1. Bagaiman cara menganti tahun lahir dan nama orang tua (AYAH) yang di Akte Kelahiran, artinya supaya AKTE KELAHIRAN saya mengikuti data2 di ijazah saya?
2. Apakah saya pergi ke Provinsi “X” tempat awal dikeluarkan akte kelahiran saya, atau bisa di Provinsi “Y” tempat saya tinggal?

Mohon keterangan yang selengkap-lengkapnya pak,

terima kasih.

ybandung - July 22, 2013

Dear Bapak Bramantio,

Pengalaman kami melakukan perubahan nama pada akte kelahiran di Kabupaten Klaten adalah ke Kelurahan/Kecamatan kemudian Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten yang mengeluarkan akte kelahiran tersebut. Artinya Bapak kemungkinan juga perlu mulai mengurus ke Kelurahan/Kecamatan dan kemudian ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten di Provinsi Y.

Untuk mengganti nama orang tua sepertinya harus juga melampirkan akte nikah atau surat nikah orang tua; atau mungkin juga akan diminta akte kelahiran orang tua.

Demikian pengetahuan saya,
Bandung

115. Anonymus - February 23, 2013

Kpd yth. pak joseph dan pak ybandung,
Saya baru saja mendapat penetapan pengadilan mengenai perubahan nama anak saya dan telah dicantumkan sbg catatan pinggir di akte kelahiran. Namun saya ingin mengembalikan nama anak saya tersebut seperti semula dan menghilangkan catatan pinggirnya. Apa yg harus saya lakukan, Pak? Terima kasih sblmnya.

ybandung - July 22, 2013

Dear Bapak,

Saya ucapkan selamat atas penetapan pengadilan atas perubahan nama anak Bapak. Kalau jawaban saya: sebaiknya Bapak menghubungi kembali Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota/Kabupaten Bapak.

Terima kasih,
Bandung

116. Ricky Elbarano - February 24, 2013

Salam mas, mau tny, apakah diperbolhkan mengganti nama ayah kandung dengan ayah tiri di akte kelahiraan anak ? dikarenakan ayah kandungnya sangat tidak bertnggung jawab ?

ybandung - July 22, 2013

Dear Bapak Ricky Elbarano,

Mohon maaf saya kurang mengetahuinya jika ingin mengganti nama ayah kandung dengan nama lain. Barangkali Bapak dapat menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota/Kabupaten Bapak.

Terima kasih,
Bandung

117. firmansyah - March 3, 2013

selamat siang pak.
nama saya di akte firmansyah. saya ingin menambahkan abi thalib di belakang firmansyah .yang mau saya tanyakan bagaimana prosedurnya untuk manambahkan abi thalib di belakang firmansyah di akte saya.

sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih .

ybandung - July 22, 2013

Dear Bapak Firmansyah,

Barangkali Bapak dapat langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten Bapak. Kalau sewaktu saya mengajukan perubahan nama pada akte kelahiran anak pada Juli 2008, prosedur dan syaratnya adalah seperti saya tulis dalam artikel ini.

Saya pernah mendengar bahwa mulai tahun sekian, pengajuan perubahan nama pada akte kelahiran harus melalui proses pengadilan. Pada tahun 2008 saya mengurus belum diperlukan proses sampai pengadilan.

Terima kasih dan salam saya,
Bandung

118. andi santoso - March 3, 2013

Yth. Bapak Joseph
nama saya di akte andi djaya santoso, saya ingin djayanya menjadi jaya.lalu yang ingin saya tanyakan lampiran2 apa saja yang harus saya bawa ke pengadilan dan berapa biaya mengurusnya.

Terima kasih..

ybandung - July 22, 2013

Dear Bapak Andi Santoso,

Barangkali Bapak dapat langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten Bapak. Barangkali juga diperlukan semacam surat pengantar atau rekomendasi dinas untuk proses di pengadilan.

Terima kasih dan salam saya,
Bandung

119. indrohadi - April 11, 2013

selamat malam bpk,

saya warga sidoarjo yang menikah dengan warga surabaya,
ketika selesai mengurus surat pindah nikah dari sidoarjo, dikelurahan surabaya menemukan perbedaan nama saya di akte kelahiran saya yang tidak sama dengan kk n KTP yang ada,,oleh kelurahan surat2 tsbt diberi keterangan dengan mengacu pada akte saya, perbedaannya adalah ada huruf “H” ditengah nama. Akte = Indrhohadi, sedang KK n KTP = indrohadi

setelah itu di KUA surat nikah saya tertulis nama yang sesuai dengan akta kelahiran saya, dan dari kelurahan meminta saya untuk cepat mengurus surat pindah (karena saya akan tinggal di surabaya) kurang dari 2 bulan,kalau lebih dari waktu itu saya akan didenda dengan denda yang menurut saya tergolong besar,

begitu selesai mengurus surat pindah di sidoarjo kurang lebih 1 bulan,,berkas langsung saya serahkan ke ke kelurahan surabaya,,namun kejadiannya malah ditolak,karena nama KK n KTP saya berbeda dengan surat nikah,saya disarankan kelurahan untuk merubah semua berkas surat pindah untuk disesuaikan dengan surat nikah,,

pertanyaan saya pak ,
1. Sebenarnya apa tidak bisa dari kelurahan surabaya tersebut mengeluarkan surat keterangan nama saya yang kurang huruf itu diberi pengantar seperti waktu saya disarankan ketika hendak mengurus surat nikah tempo hari?

2. nama saya sudah terlanjur dihapus oleh kk lama,revisi nama kk n ktp kan harus pakai yang asli,sedangkan kk n ktp asli saya sudah tidak pada saya lagi melainkan entah di kecamatan,kelurahan atau dispenduk,bagaimana cara mengurusnya? saya rasa bakal lebih rumit karena SIM A n SIM c ,data Bank saya pun namanya seperti KTP,menurut bpk bagaimana?

3.saya diberi saran oleh teman agar merubah saja nama akte kelahiran dan surat nikah,,apakah itu saran yang paling bijak pak?kalau sependapat,apakah mengganti nama di surat nikah itu prosesnya ribet pak?,mengingat saya baru menikah kurang lebih 50 harian

mohon inspirasinya ya pak,karena jujur saya tidak puas dengan jawaban dari kelurahan surabaya yang solusinya berat bagi saya dan terkesan acuh dgn kerja keras saya mendapatkan surat pindah itu,belum lagi jika saya mengulang urus dari pertama lagi,,saya bakal kena dendanya karena pasti dibutuhkan waktu yang lama lagi kan pak,,mohon tanggapan bapak yang bijak..trimakasih banyak

selamat malam

120. Yalun - April 12, 2013

Yth Pak Yoanes
Saya mengalami kasus nama marga anak saya tidak muncul di KK karena di catatan sipil Surabaya hanya tertulis nama kecil. Saya dengar hal seperti ini di Bandung dijelaskan dengan surat keterangan marga. Ketika hal ini saya sampaikan ke catatan sipil Surabaya, mereka minta contoh suratnya. Apakah Bapak bisa membantu? Terima kasih.

Joseph - May 2, 2013

Bisa saya berikan contohnya. Ada banyak surat seperti contoh surat keterangan marga yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kantor Disduk Kota Bandung dan sampe sekarang masih mengeluarkan. Untuk contoh silahkan kirim alamat e mail ntar dikirim pake e mail dengan attachment

Yalun - May 2, 2013

Terima kasih Pak Joseph.
Mohon dikirim ke yalun.arifin(at)stkipsurya.ac.id

121. dian yunita - May 21, 2013

yth.bpk joseph….saya mau tanya pak…bagaimana cara merivisi kesalahan penulisan jenis kelamin pada akte kelahiran anak saya yang seharusnya laki-laki tp di akte kelahiran tertulis perempuan….dan itu saya sadari setelah anak saya berusia 5 thn…apa yang hrs saya lakukan ya pak karena jenis kelamin penting sekali artinya dan sangat fatal kesalahannya apabila tidak di revisi….bisa tidak saya membuatkan akte kelahiran yang baru untuk anak saya yang sesuai dengan jenis kelaminnya…..karena memang anak saya berjenis kelamin laki-laki terima kasih sebelumnya…..

tolong jawaban nya sms sy di no 085695609110

Joseph Bangsawan - May 22, 2013

Masalah kesalahan penulisan jenis kelamin pada akta kelahiran anak untuk perbaikannya sebagai berikut:
1. Agar akta kelahiran di teliti kembali ke Kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran tersebut, dilihat kembali buku register aktanya, apakah kesalahan dalam pengetikan kutipan akta atau memang salah penulisan di buku registernya juga.

Apabila kesalahan dalam pengetikan kutipan akta, silahkan diserahkan kutipan akta yang aslinya kemudian diterbitkan kembali kutipan kedua kali akta kelahiran yang sesuai dengan buku register akta.

Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan di buku register akta maka perbaikan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan negeri di tempat pemohon berdomisili.

Untuk kepastiannya sebaiknya di periksa kembali buku register aktanya karena sering terjadi dalam buku register misalnya sudah benar ditulis jenis kelamin laki-laki namun ketika pengetikan dalam kutipan akta terjadi kesalahan dan tidak terkoreksi sehingga tertulis kelamin perempuan..

Silahkan Ibu Dian mendatangai kantor catatan sipil yang menerbitkan akta kelahiran tersebut. Kalau boleh tahu dimana akta kelahiran itu dibuat. Mungkin saya bisa memberi solusi yang dapat membantu ibu Dian.

Semoga penjelasan saya bermanfaat.

122. dian yunita - May 26, 2013

terima kasih pa yoseph akte tersebut di keluarkan di catatan sipil bekasi

Joseph Bangsawan - May 26, 2013

Dian Yunita, kalo di Bekasi mungkin ga sulit memperbaikinya. Bekasi ada dua kantor Catatan Sipil, Kabupaten Bekasi dan kabupaten Bekasi. Menurut saya untuk akta yang dikeluarkan di Bekasi, tinggal datang saja ke Kantor Catatan Sipil Bekasi untuk diganti ato diperbaiki jenis kelaminnya. Biayanya sekitar 50 rban aslinya gratis,. Kalo kurang jelas telp ke saya 08164872486

Joseph Bangsawan - July 23, 2013

Dinas Kependudukan Bekasi kantornya di kompleks pekantoran Pemkot Bekasi. yang saya alami tidak sulit untuk memperbaiki akta disana kalo yang diperbaiki hanya kesalahann penulisan jenis ke,main/ragi anak.

123. sari - July 17, 2013

Siang pak yoanes,trnyata mahal pak benerin akte satu anak 300rb,…

ybandung - July 22, 2013

Dear Ibu Sari,

Saya kurang tahu apakah tarifnya berbeda-beda di setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau karena sudah berganti harga atau berganti kebijakan pemerintah (daerah).

Pada Juli 2008, saya memperbaiki nama orang tua pada akta kelahiran anak hanya menghabiskan biaya 4.000 untuk formulir dan 32.500 untuk biaya administrasi.

Terima kasih telah berkunjung.

Salam saya,
Bandung

Joseph Bangsawan - July 23, 2013

Perbaikan nama orang tua pada akta kelahiran karena kesalahan redaksionil sebelum atau setelah akta diserahkan kepada subjek akta dapat diperbaiki tanpa menyertakan penetapan pengadilan, Namun apabila seseorang akan mengganti nama/merubah nama anak berdasarkan Psl. 52 UU No. 23 Tahun 2006 harus dengan penetapan pengadilan di tempat domisili pemohon, kemudian dibuatkan catatan pinggir tentang perubahannya di Dinas kependudukan yang menerbitkan akta..

124. sari - July 22, 2013

Pak joseph nti saksinya 1 apa 2 orang ya?tks…

ybandung - July 22, 2013

Saya ikutan menjawab ya, sepengetahuan saya perlu 2 (dua) orang saksi Bu Sari, berikut fotokopi KTP masing-masing saksi.

Terima kasih,
Bandung

Joseph Bangsawan - July 23, 2013

Saya sudah buatkan contoh/draft untuk perubahan nama dalam akta kelahiran anak akan tetapi ga bisa dikirim ke email ibu Sari karena setiap kali saya kirim kembali lagi/delivery.
Untuk perubahan nama di pengadilan tidak sulit dan hanya perlu waktu antara 3 – 1 bulan dah selesai kemudian dibawa ke Kantor Disduk yang menerbitkan akta kelahiran untuk dibuatkan catatan pinggir perubahannya. Perubahan akta batas waktunya 1 bulan sejak putusan pengadilan. Apabila lewat dari 1 bulan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Bu Sari coba kirimkan alamat e mail yang jelas dan pasti supaya saya bisa kirim contohnya dan tinggal salin saja
.

Joseph Bangsawan - July 23, 2013

Untuk saksi diperlukan sekurang-kurangnya 2 orang saksi dan keduanya harus hadir dipesidangan untuk ditanya sekadarnya tentang alasan perubahan nama anak.

125. sari - July 22, 2013

Ok,tks infonya pak…..

ybandung - July 23, 2013

Terima kasih. Semoga sukses Bu Sari.

Salam saya,
Bandung

126. Kôcem N ÐeÃth ÑØte'r - July 23, 2013

mas kalok ganti nama KK pake’ ijazah SMP bisa ga?

127. didik - July 26, 2013

mohon pencerahannya gan langsung saja begini waktu sd ijazah saya salah tempat lahir sampai berlanjut ijazah smp waktu itu dibuatkan akte otomatis akte saya mengikutt ijazah terakhir smp yg salah tempat lahir sekarang saya msh skripsi dan ingin memperbaiki akte+ijazah mumpung belum lulus s1, tp ktp & kk dr ortu bener, itu gmana urusnya ya gan please…. 😥

128. sari - July 27, 2013

Alhamdulillah pak joseph,kmren sy sudah k pngadilan negri bantul,ini tggal nunggu sidang,iya email sy susah d buka,trimakasih atas bantuan infonya……smoga smuanya lancar amien….

Joseph Bangsawan - July 27, 2013

Sewaktu di panggil sidang, agar dibawa surat-surat asli yang dilampirkan pada waktu mendaftar ke pengadilan. Membawa dua orang saksi yang sudah 21 tahun dan saksi membawa foto copy KTP Sebaiknya dua orang saksi diberi penjelasan dulu maksud dan alasan ganti nama agar dalam persidangan sewaktu hakim bertanya ke dua saksi dapat menjawab dengan lancar. Biasanya sidang ganti nama ga lama paling juga cuma 15 – 20 menit dah beres. Setelah selesai beberapa hari kemudian Ibu Sari ambil salinan resmi putusan yang telah dilagalisir dari pengadilan, di foto copy kemudian dibuatkan perubahan aktanya di Catatan Sipil yang menerbitkan akta lahir. merubah nama anak dalam Kartu keluarga dan sampe di situ seluruhnya sudah beres tuntas. Biaya perubahan ga mahal paling cuma 25 ribu dan agar membuat sendiri tidak menitipkan kepada orang yang ga mengerti nanti biayanya jadi mahal. Pembuatan perubahan akta dalam waktu 1 minggu dah selesai.
Selamat menjalankannya dan apabila sudah selesai semoga ibu Sari dapat menuliskan pengalamannya di sini untuk diketahui dan menjadi pengetahuan berharga bagi yang lainnya. Salam

sari - July 27, 2013

Oke pak trimakasih,wktu k catatan sipil bayar lg ya?sy kira itu biaya sudah bersih….

Joseph Bangsawan - July 28, 2013

Saya kurang tahu kalau di Bantul apakah untuk Perubahan akta kelahiran itu Perdanya bayar atau gratis. Kalau bayar juga ga besar sekitar 25 rb. Mengenai penetapan dari Pengadilan apabila sudah selesai Sari bisa lihat jumlah biaya yang dikeluarkan. Pada bagian akhir dari putusan tersebut tercantum jumlah biayanya dan kelebihan biaya bisa diminta kembali. Biasanya orang di pengadilan menyodorkan kuitansi kosong untuk ditandatangani tp kelebihan biaya ga diberikan. Pada waktu mendaftarkan permohonan dan membayar ke bank itu adalah uang panjar permohonan. Jumlah biaya yang dikeluarkan akan tercantum dalam putusan. Apabila masih ada kekurangan biaya pengadilan akan meminta kekurangannya dan apabila ada kelebihan biaya harusnya mengembalikan kelebihan itu kepada pemohon..

sari - September 4, 2013

Siang Pak joseph bsok kl sy mau ngurus KK itu bw surat putusan dr pengadilan ga ya?tks

129. Mahful - July 28, 2013

Misi pak joseph & ybandung.
Sya mau tnya,
nama sya & ortu sya d akte dan ijazah sd, smp, sma, beda dengan kk, ktp, dan surat2 lain..
Nama sya beda 1 spasi, td’y 2 kata jd 1 kata.
sedangkan nma bpk sya terbalik dari xxSRx jd xxRSx ..
Nah solusi’y gmna tuh pak,?
saya harus ngikut akte & ijazah apa kk?

Usut punya usut, ternyata kaka2 sya yg lain juga bernasib sama kyk sya, cuman kaka2 sya mah salah nama ortu doang..
Dan mereka tdk mnghiraukan itu, sampe mreka nikah..

Joseph Bangsawan - August 1, 2013

Nama yang benar adalah nama yang tercantum dalam ASkta Kelahiran dan ijazah. Sebelum memiliki KTP dan KK namanya sudah terlebih dahulu seperti yang tertulis dalam akta kelahiran dan ijazah. Anda tinggal memperbaiki nama dalam KTP dan KK ke kantor Kecamatan setempat. Kalo masalah nama bapaknya karena penjelasannya kurang lengkap saya tidak bisa menjelaskannya. Namun apabila akta lahir dibuat bagi pribumi Nasrani misalnya orang Batak atau Manado, mungkin saja penulisannya seperti itu dan itu sudah lazim. Harus dilihat stbld pada aktanya dulu. Semoga jelas

130. sari - July 29, 2013

Ok,pak trims,mg2 sisa bsa bwt ke catatan sipil,hehe….

131. roki winando - August 26, 2013

Selamat malam pak..

Maaf mengganggu waktunya saya orang awam saya Mau bertanya gimana cara memperbaikin akte yg salah di akte saya lahir 02juni1991 sedangkan saya lahir 07pebuari1992 Karena ada bukti di surat lahir saya. Dan Untuk ijazah SD-SMK gimana pak Karena di ijazah saya mengikutin di akte. Mungkin bapak bisa memberikan masukan buat saya..

Terimah kasih pak.

132. Muharram - August 29, 2013

Selamat malam pak.

Akte kelahiran saya, tahun 1957, sebagian sudah tidak terbaca lagi. Bagaimana prosedurnya untuk mendapatkan dokumen yang bisa terbaca utuh ? Tidak ada item yang perlu diganti.

Terima kasih sebelumnya

133. maulana - August 29, 2013

saya mau tanya pak..
untuk mperbaiki akte ngurusnya kmana dan biayanya berapa

trim’s pak…

134. Fara - September 13, 2013

Permisi numpang tanya,kalo ganti tahun lahir bisa gak ya pak..
soalnya sekarang saya kelas 2 smp

Ditunggu balesanya. . Terima kasih

135. A-abib Naebby - October 2, 2013

aslmalikum, saya mau tanya pak kalau mau nambahin nama diakte kelahiran bisa gak iy pak, skarang kan saya baru lulus. kalo mau kuliah gimana pak ijasah am aktenya beda ?
terima kasih ditunggu balesannya

136. shofi - October 8, 2013

pak, saya mau menikah 20 hari lgi. msalahnya kk terbaru saya nama ayah saya d singkat tetepi di akta kelahiran dan ijazah sekolah saya dari tk smpek sma semua nama ayah saya tidak di singkat. kl saya merubah akta saya lama gak waktunya?
trus bgaimana administrasi pernikahan saya apabila antara kk nama orang tua saya di ijazah n akta tidak sama, buma nama muhammad bila d ijazah n akta tetapi d kk disingkat

137. sari - October 22, 2013

Selamat sore Pak Bandung,

Perkenalkan saya sari di jkt, mau minta saran untuk kasus berikut :
Ada Ibu B yang saat ini ingin memperbaiki akta lahir anaknya S, dimana akta lahir tersebut ada kesalahan pada nama, tahun lahir dan nama bapak. Ditambah akta tersebut sudah di tipex dan ditulis tahun lahir dengan pulpen. Ibu B hanya memiliki dokumen KK, tidak ada buku nikah dan surat kenal lahir (anak lahir dibantu dukun beranak). Baiknya buat akta lahir baru atau tetap proses koreksi akta lamanya ?

Terima kasih

138. abdul - November 7, 2013

siang pak

saya mau tanya , gimana prosedurnya m’perbaiki akte klahiran,
dan biayanya b’rapa .

terima kasih

ybandung - November 9, 2013

Silakan Pak, telah diulas panjang lebar oleh para sahabat di forum ini. Untuk biaya barangkali dapat berubah, silakan ditanyakan langsung di Disdukcapil setempat Pak. Terima kasih.

139. meus - November 8, 2013

malam pak

saya minta tolong sama bapak utk mnghapus posting saya yg no 79
yg ke 2 , karna saya gak jdi mngganti nama saya .

Terima kasih

ybandung - November 9, 2013

Sudah saya hapus Mas. Terima kasih.

140. fatur - December 16, 2013

kalo ganti nama di ijazah itu bisa gak a? karena ada satu huruf yang salah

141. Lorentius - December 30, 2013

Selamat sore Pak,
Nama saya Lorentius, ada yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan akte lahir jadi begini pak kondisi yang saya hadapi :
1. Akte Lahir saya tertulis hanya nama kecil saja yaitu LORENTIUS (tanpa nama keluarga)
2. Ijazah SD-Universitas-Surat Nikah-Akta lahir anak saya menggunakan nama LORENTIUS WIRJADI (Wirjadi adalah nama keluarga papa saya tertulis di dalam akte lahir saya, hanya saja di belakang nama saya tidak dicantumkan karena pada saat itu memang tidak boleh dicantumkan dengan alasan sudah otomatis ikut)
3. Sertifikat rumah ada dua : yang satu menggunakan Lorentius dan yang satu lagi menggunakan Lorentius Wirjadi
4. KTP dan KK saya saat ini menggunakan nama LORENTIUS (tanpa Wirjadi), karena pada saaat E-KTP diminta harus sesuai akte lahir

saat ini saya berdomisili di Bandung, lahir di Jakarta, pertanyaan saya apakah yang harus saya lakukan berkaitan dengan hal ini ya?secara hukum logikanya sebenarnya penggunaan Wirjadi bisa dibuktikan melalui akte lahir saya dimana nama Wirjadi melekat pada nama papa saya, hanya saja memang nama keluarga ini tidak melekat dalam nama saya karena di akte lahir nama saya hanya Lorentius.

mohon bantuan jawabannya ya pak, thanks

Regards,

Lorent

Joseph Bangsawan - December 30, 2013

Untuk menambahkan nama keluarga di belakang nama kecil dapat diterbitkan surat keterangan Marga di tempat akta kelahiran dikeluarkan. Untuk yang lahir di Jakarta, dapat dibuat di Dinas Kependudukan Provinsi DKI Jakarta dengan membawa copy Akta Lahir, KTP, KK dan ganti nama orang tua.. Dinas Kependudukan akan menerbitkan surat keterangan Marga dan surat itu dijadikan satu dengan akta kelahirannya.
Untuk perbaikan ktp dan KK dapat dibuat di kecamatan dengn melampirkan surat keterangan marga. Demikian juga untuk serrifikat Tanah.

Lorentius - January 7, 2014

terimakasih pak buat jawabannya, berarti dengan diteribitkannya surat keterangan marga itu, saya sudah legal untuk menggunakan nama kelurga saya di belakang nama kecil saya yang sesuai akta lahir ya pak?thanks pak

Lorentius - January 7, 2014

oh ya sama satu lagi pak joseph, mungkin boleh dishare contoh surat keterangan marga itu seperti apa ya pak ke wlorentius@yahoo.com, thanks

142. Novita - January 15, 2014

Selamat Siang pak Joseph..
Mohon Bimbingannya,, Bagaimana Kah Contoh Surat Permohonan untuk penambahan Nama..? Contoh Nama Saya Novita..saya ingin menambahkan menjadi Novita Mutiara sedangkan umur saya sudah 26 Tahun,,apakah masih bisa pak?dan mohon bantuannya untuk memberikan contoh surat permohonan ke pengadilan negeri..

Terima Kasih

Joseph Bangsawan - January 30, 2014

Untuk penggantian atau penambahan nama dapat diajukan permohonan ke pengadilan di tempat domisili pemohon dan perubahan akta kelahirnnya dibuat di tempat akta diterbitkan. Akan saya berikan contoh untuk permohonannya mohon diberi Nomor,akta lahir tanggal, bulan tahun lahir dan alamatnya.

Joseph Bangsawan - January 30, 2014

Ke alamat e mail saya josephrki@gmail.com

143. Novita - January 15, 2014

Oh ya pak boleh kirimkan contoh surat permohonannya ke putyaranavita@gmail.com.. Terima Kasih Pak 🙂

144. David - January 18, 2014

Selamat siang pak Joseph, saya baru saja membuat akte kelahiran anak saya yang ke-2 di Depok. Untuk semua informasi anak dan orang tua sudah benar, namun ada kesalahan di tahun kutipan (bagian kanan bawah), yaitu “dua ribu tiga belas” / “two thousand and thirteen”, sedangkan tahun kelahiran dan lainnya sudah benar 2014. Apakah kesalahan ini vital untuk diperbaiki dan apa saja syarat-syaratnya?
Catatan: saya menggunakan jasa orang kelurahan untuk pembuatannya namun ybs tidak menunjukkan itikad untuk perbaikan – tidak angkat telpon maupun balas sms

Joseph Bangsawan - January 19, 2014

Harus diperbaiki kesalahan redaksionil seperti itu. Hanya kesalahan ketik ato dalam komputernya belum dirubah. Kesalahan seperti itu dapat diperbaiki silahkan dibawa kembali ke Disduk Depok dan pasti akan diperbaiki, tidak diminta biaya. alias gratis. Kutipan akan diganti dengan yang baru. Kesalahan seperti itu sering terjadi. dan memang dapat diperbaiki sebelum atau setelah kutipan diserahkan kepada subjek akta.
.

Nur Kolis - October 17, 2014

selamat malam pak Joseph. saya sudah baca banyak postingan tentang masalah seputar akte dan pendataan lainnya, tapi sepertinya masalah yang saya temukan saat ini tidak ada dalam postingan.
pertanyaannya :
* apakah ada peraturan uu yang melarang penyingkatan nama, baik di akte maupun kk ?
mohon petunjuknya.

145. Daniel - February 11, 2014

Selamat subuh pak, kebetulan googling dan ketemu situs ini, mohon bantuannya pak. Saya sekarang ini sedang mengurus Akte Kelahiran anak saya yg pertama, semua data sudah lengkap dan benar, kecuali nama saya sebagai ayah. Nama saya di akte lahir tertulis “Daniel Kristianto”, anak laki-laki dari Eko Kristianto ANDREAS (huruf besar semua Andreas-nya). Semua KTP, KK, Ijasah semua menggunakan Nama “Daniel Kristianto”. Namun dalam Akte Perkawinan saya tertulis “Daniel Kristianto ANDREAS”. Apakah saya harus mengikuti nama ” Daniel Kristianto” atau ” Daniel Kristianto ANDREAS”? sementara nama Keluarga saya adalah Kristianto, bukan ANDREAS. Apakah apabila saya hendak mengubah nama dalam akte nikah harus melalui proses pengadilan? Terima Kasih sebelumnya pak. Terima Kasih..

ybandung - February 11, 2014

Selamat pagi Pak Daniel dan salam kenal saya, Bandung. Saya tidak dalam kapasitas menjawab permasalahan Bapak karena saya juga masyarakat awam yang mencoba untuk berbagi pengalaman kepada para sahabat di mana pun berada. Kalau bagi saya, prinsip umum yang saya pegang adalah konsistensi penulisan nama mulai dari dokumen kita sebagai orang tua sampai dengan dokumen anak-anak nantinya. Jadi bagi saya, mulai dari Akte Kelahiran, Ijazah SD-SMP-SMA-PT, Akte Pernikahan adalah konsisten sama persis.

Kalau ini pandangan saya pribadi ya Pak jika saya di posisi Pak Daniel. Saya akan mengurus perubahan nama pada Akte Perkawinan, mengikuti nama yang tertera pada Akte Kelahiran. Saya tidak memiliki pengalaman mengurus perubahan nama pada Akte Perkawinan, kalau saran saya Bapak sebaiknya datang langsung ke Kantor Disdukcapil setempat untuk menanyakan perihal tersebut.

Semoga ada titik terang ya Pak Daniel. Demikian dan kurang lebihnya mohon maaf. Terima kasih.

Daniel - February 11, 2014

oh ok pak, terima kasih untuk fast reply-nya…saya juga berpikiran begitu, meskipun dari pihak Disduk menyarankan mengganti yg lainnya sesuai akta nikah. Menurut asumsi saya sebagai orang awam, kesalahan penulisan nama tersebut adalah kesalahan fatal, karena dasar penulisan akta2 kependudukan harusnya sesuai dengan akta kelahiran, tanpa penambahan, kecuali saya memintanya. Dengan dalih harus melewati proses pengadilan yg lama kiranya bukan sebuah alasan bagi saya untuk menunda perubahan pada akta perkawinan, karena sangat penting dikemudian hari.

Apakah apabila saya terlambat dalam pengurusan akta kelahiran anak saya, yg disebabkan harus mengganti nama dalam akte perkawinan dikenakan denda pak? terima kasih.

ybandung - March 12, 2014

Selamat sore Pak Daniel, betul Pak saya sependapat. Bahkan kesalahan satu huruf saja bisa jadi menyebabkan masalah di kemudian hari. Sebagai contoh, kami perlu memproses kesalahan satu huruf nama pada sertifikat asuransi yang kami miliki. Khawatirnya pada saat pengajuan klaim akan ditolak dengan alasan perbedaan penulisan nama. Contoh lain, beberapa rekan saya menemui sedikit masalah di bagian keimigrasian ketika bepergian ke luar negeri karena perbedaan nama antara paspor yang baru dengan paspor sebelumnya. Kejadian tidak konsistensinya nama di paspor sangat mudah terjadi, misalnya pengurusan paspor pertama menggunakan akte kelahiran dan perpanjangan paspor menggunakan ijazah terakhir yang ternyata berbeda dalam penulisan nama.

Mengenai ada tidaknya denda, saat ini saya kurang paham Pak Daniel. Sewaktu saya mengurus akte, pada waktu itu sedang diberlakukan kebijakan pemerintah mengenai adanya dispensasi. Setelah masa dispensasi berakhir, bagi yang terlambat akan dikenakan denda sekian. Nah, sepertinya kebijakan seperti ini berbeda-beda antara pemda yang satu dengan yang lainnya.

Semoga sukses Pak Daniel. Salam saya.

146. Joseph Bangsawan - March 13, 2014

Meskipun nama dalam akta kelahiran ditulis Daniel Kristianto Namun dalam surt-surat lain dapat mencantumkan nama keluarga Andreas. Nama Andreas ditulis dengan huruf besar semua oleh karena dalam kolom Surat Ganti nama bapaknya ANDREAS itu berada dalam kolom nama keluarga. Untuk mengatasi nama kecil dan nama keluarga itu, dan agar sinkron nama dalam akta kawin dan dalam surat-surat lainnya. Pak Daniekl agar membawa foto copy KTP, KK dan Akta Kelahiran ke lantai 2 kantor Disduk Bandung dan membuat surat keterangn tentgang Marga/nama keluarga. Surat keterangan tsb dapat selesai dalam 1 – 2 hari saja dan selanjutnya dilampirkan dalam akta kelahirannya. Hubungi Ibu Ina yang mengurus surat keterangan. Semoga bermanfaat bagi semua
.

147. Joseph Bangsawan - March 13, 2014

Informasi tambahan. Bapak Daniel jangan mengganti nama ke pengadilan. Keliru kalo nama itu diganti ke pengadilan sebaiknya membaca aturannya dulu agar tidak salah dan apabila kurang jelas silahkan menghubungi saya lewat telepon, akan saya jelaskan dan apabila menghendaki dapat saya berikan aturan yang mendukungnya

148. anis - April 4, 2014

mau tanya putra saya duduk di TK mau lulus dan aktenya nama tunggal hanya anak dari ibu ……..tidak pakai ayah jika ijzahnya nanti ditulis nama orang tuanya tidak nama bapak tapi nama ibu apa masalah karena menyesuaikan akte yang ada biar sama dan tidak mengurus lagi bagaimana

joseph - April 14, 2014

Apabila anak dilahirkan di luar ikatan perkawinan yang sah maka hanya tercantum nama ibunya saja. Apabila ibunya menghendaki nama bapak tercantum dalam aktenya, silahkan membuat pengakuan anak ke kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahirannya. Biayanya gratis/tidak ada biaya. Kalo memberi serelanya saja tapi tidak mendidik.
Pengakuan anak luar kawin hanya dapat dilakukan bagi anak yang lahir setelah orang tuanya menikah secara agamanya

149. helmi - April 7, 2014

Selamat siang Pak Joseph,saya mempunyai permasalahan mengenai akta kelahiran anak saya yaitu pada waktu pengurusan akta kelahiran pada Tahun 2013,nama atau marga orang tua tidak boleh disertakan di belakang nama anak saya.Nah pada saat itu saya mengajukan keberatan akhirnya keluar surat yang disebut mutasi data.Pada mutasi data yang isinya nama /marga saya sebagai orang tua dimuat didepan nama anak saya pakai tanda koma.Bagaimana caranya agar bisa akta kelahiran anak saya bisa sesuai dengan yang sy pakai selama ini pada saat pendaftaran sekolah dan di KK,yaitu marga saya tetap saya sertakan dibelakang nama anak saya.Sekarang pihak sekolah minta akta lahir anak saya segera di sesuaikan karna pihak Departemen Pendidikan minta harus sesuai dengan akta lahir.Apakah masih bisa saya urus dan persyaratan yang saya lengkapi apa ?,berhubung saat ini saya tinggal Jawa Timur.Terimakasih sebelumnya

joseph - April 14, 2014

Pencantuman atau penulisan nama marga dalam akta kelahiran anak sejak tahun 2007 sudah diperbolehkan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006. Dalam UU tersebut tidak ada larangan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama marga dalam akta kelahiran anak.. Untuk lebih jelasnya tentang pencantuman nama marga silahkan baca surat Mendagri No. 474/1321/MD tanggal 3 April 2007 perihal petunjuk tentang pencantuman nama keluarga pada akta kelahiran. Kalo membutuhkan akan saya kirimkan copynya lewat e mail
Untuk masalah akta kelahiran anak silahkan dibawa copy suratnya dan diperbaiki lagi aktanya ke catatan sipil yang menerbitkannya.

150. Erlina Sihaloho - April 17, 2014

selamat sore pak Joseph,

Begini permasalahannya saya pak, nama saya sebelum menikah di akte adalah Erlina, namun pada saat saya menikah, dibuatkan KK dengan penambahan marga ayah kandung dan gelar sarjana oleh mertua..sehingga menjadi Erlina Sihaloho, SE.
Masalah terjadi ketika saya kehilangan ktp, pada saat ktp baru jadi, yg tercantum pada ktp sesuai dengan KK baru..sedangkan nama yang digunakan untuk bank dan asuransi masih menggunakan ktp lama dan tidak menerima jika nama dipolis berbeda dengan ktp…
yang mau saya tanyakan, dimanakah saya mengurus surat keterangan ganti nama? berapakah biaya untuk mengurus surat keterangan ganti nama?
mohon balasannya.

Terima kasih ya pak

joseph - April 26, 2014

Untuk Erlina Sihaloho, nama marga dalam akta kelahiran tidak dicantumkan akan tetapi apabila menghendaki maka dapat menggunakan nama marga. Meskipun dalam akta kelahiran hanya dicantumkan nama kecilnya saja Erlina akan tetapi apabila dikehendaki dapat menggunakan nama keluarga sehingga nama lengkapnya menjadi Erlina Sihaloho.

Masalah nama keluarga ini sering membingungkan terutama bagi orang Batak, Manado, Ambon dan WNI Keturunan. Dalam peraturan catatan sipil yang lama memang tidak diperbolehkan mencantumkan nama keluarga di belakang nama kecil akan tetapi dalam UU No. 23 tahun 2006 sudah dapat mecantumkan nama keluarga di belakang akta kelahiran.

Mengenai permasalahan Erlina, kalo membuat ganti nama ke pengadilan biayanya cukup besar dan harus melalui proses persidangan untuk mendapat penetapan hakim,.

Selama ini permasalahan nama keluarga tersebut diatasi oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran yang isinya menerangkan bahwa “Meskipun dalam akta kelahiran hanya ditulis nama kecilnya saja akan tetapi ybs dapat menggunakan nama keluarga di belakang nama kecilnya sehingga nama lengkapnya Erlina SIHALOHO.” Untuk pembuatan surat keterangan semacam ini tidak ada biaya alias gratis dan dapat dibuat dalam beberapa hari saja.

Semoga penjelasan saya bermanfaat.

151. Lukmanul Hakim - May 28, 2014

Nama saya cuma beda 1 huruf saja,, sejak dulu hingga sekarang jika saya nulis nama pasti saya tulis Lukmanul Hakim, tapi di akte kelahiran sebenarnya Luqmanul Hakim,,, Sepele banget padahal cuma beda 1 huruf doang antara K dan Q, hahaha,,, yang mana aja bener sebenarnya,,,

joseph - May 29, 2014

Nama yang tertulis dalam ijasah sekolah sampe PT paspor dll yng mana pak. Sebenarnya nama mengacu pada akta kelahiran akan tetapi sering pada waktu lulus sekolah belum memiliki akta kelahiran dan membuat akta kelahiran belakangan, menurut saya sesuaikan saja dengan ijasah karena itu yang paling mudah perbaikannya.

152. Deddy Fadjar - August 5, 2014

ybandung, 5 Juli 2014

Mau tanyakan soal akte anak baru lahir. Singkat’y pada waktu buat akte anak pertama pakai nama belakang saya sbg orang tua. Sedangkan anak ke 2 pakai tapi agak beda. Walau di akte lahir sama dengan di KK. Beda’y di nama belakang nama saya selaku orang tua, yaitu Riadi dan Riyadi. Nama lengkap saya Deddy Fadjar Riadi, anak ke 1 Juanita Milka Riadi, sedang yg ke 2 Theo Ezra Riyadi. Apa dikemudian tidak jadi masalah untuk nama belakang Riyadi. Saya pun bertanya orang tua kandung saya mereka pun jawab tidak karena ejaan saja. Lalu saya tanyakan ke petugas kecamatan setempat. Jawaban’y tidak beda jauh. Di kecamatan pun mereka mengatakan yang penting antara nama orang tua dan anak sama, baik di akte maupun di KKnya. Serta nama belakang orangtuanya. Menurut salah satu petugasnya mengatakan itu hanya perbedaan abjad saja Penyebutan Riadi dengan Riyadi. Tuk orang dulu sebutan Riadi, tapi untuk sekrang Riayadi. Mohon bantuan jawabannya. Sebelum dan sesudahnya terima kasih banyak>

153. arry - August 11, 2014

Mau tanya, kalau nama keluarga di akte anak saya ada di depan namanya, waktu itu sy buat akte di rs tempat lahirny anak saya, kata orang yg urus memang seperti itu, tapi sekarang setelah masuk anak sy masuk sd, semua data anak sy di sekolah ditulis marganya dulu, jadi agak aneh. Ada yg bilang ganti saja aktenya ada yg bilang minta surat keterangan aja, mana yg betul? Mohon pencerahannyaa

154. yohanes - September 11, 2014

mas saya mau nanya dikit.
nama saya di akte lahir “yohannes” (N nya ada 2) di surat” lain nama saya “yohanes” ( N nya satu)

kalau saya mau menghapus/menghilangkan satu huruf N yg ada di akte lahir. apa harus ada sidang di pengadilan dan pakai saksi mas?

satu lg, saya lahir di padang, tp sudah 8thn di jkrta dan KTP jkrt.
bisa tidak ngurus penghapusan nama nya di jakarta saja?

155. Lorentius. W - September 18, 2014

Siang pak Yoseph,

pada tanggal 07 Januari 2014 saya pernah meminta untuk dishare contoh surat keterangan marga, apakah kira2 saya bisa dishare contoh suratnya ya pak, kalau berkenan bisa dikirimkan ke wlorentius@gmail.com / wlorentius@yahoo.com

Thanks

156. Gilbert - October 3, 2014

Selamat pagi mas Josseph,
Saya mau tanya. Nama istri saya di Akta lahirnya adalah “Evelyn”.
Tapi di Ijasah SD, SMP, SMA, Universitas, surat baptis, akta nikah, KTP dan kartu keluarga, serta dokumen Bank namanya “Lim Evelyn”
Saya baru menyadari ini setelah ada rencana untuk membuatkannya passport.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah dengan kondisi tersebut, istri saya dapat membuat passport? Jika tidak bisa. Prosedur apa yg harus dilakukan untuk memperbaikinya?
2. Apakah dengan kondisi saat ini, yaitu perbedaan nama di akta lahir istri berbeda dengan nama di kk, ktp dan akta nikah. Akan menyulitkan pembuatan akta lahir anak kami nantinya?

Mohon pencerahannya dari Pak Josseph.
Terima kasih

157. Mitha - October 10, 2014

Hallo pak Josh, saya mau tanya. Saya sudah melalui semua proses ganti nama di dispenduk itu harusnya kalo sdh disetujui diberi surat ganti nama saja atau keluar akta baru? Karena saya diberi akta baru sesuai nama yang sudah diganti. Setelah saya pergi ke imigrasi saya mendapatkan pengesahan penambahan nama di belakang pasport sesuai nama yang di akta baru , tapi saya mau ajukan visa diminta surat ganti nama yang saya tidak dapat. Apa yang salah dari proses yang sudah saya tempuh. Saya merasa buntu sekarang padahal sudah mengikuti prosedur.

Jika sudah ada pengesahan dari imigrasi apa masih diminta lagi surat ganti nama? Dan jika beli tiket nama yang ditulis di tiket pakai nama lama yg di halaman depan atau nama yang di halaman pengesahan?

Terima kasih atas jawabannya.

158. tanti - October 22, 2014

sy mau bertanya utk pengurusan akta pegawai catatan sipil menyarankan agar nama tdk boleh disingkat sedangkan kk sy sdah jd nama moh. zidan seharusnya mohammad zidan utk nama ayahnya juga gitu disingkat nama moh. ali seharusnya mohammad ali utk ayahnya sudah buat akta tinggal anaknya saja apa harus nama ayahnya tdk boleh disingkat sedangkan di ktp, buku nikah sm ijasah disingkat .
mohon utk dijelaskan.
terima kasih

159. Ahmad Alif Muharram - October 25, 2014

Yth. Pak Joseph ..

Sebelumnya Saya mengucapkan Terimakasih telah memperhatikan Komentar Ini.
saya Minta solusi dan Izin Bertanya Pak. Saya punya permasalahan dalam Hal Nama saya di Akte dan Ijazah SD – Sarjana dan E-KTP dan KK Berbeda Satu huruf. Perbedaan Itu pada Muharrom Yang Di Akte. Muharrom Dan Muharram Yg Di Ijasah Dan KTP. Hanya Satu Huruf O dan A. dan Sedangkan kdua orang tua saya sudah pisah dan Menikah Lagi Sejak Saya Masih Umur 3th. Saya dari Kecil sampai sekarang lebih banyak tinggal Sama nenek saya. Perbedaan nama itu baru tau Setelah saya sudah besar. Bagai Manakah Prosedurnya Memperbaiki semua Akte dan Ijasah. sebaiknya saya mengikuti akte atau Ijazah. Jikalau saya menginginkan Akte yg di rubah Satu Huruf mengikuti Ijazah Bagaimana Pak? apakah Harus melalui Pengadilan?
Karena saya dilema dengan persoalan sperti ini masalah yg membuat saya bingung. dan saya akan Masuk CPNS.
alangkah saya Sangat senang jika ada Balasan atau Masukan dan solusi Dari Bapak .. Trimakasih..

160. nina - October 30, 2014

bagaimana pengurusan harta warisan, jika saya tidak memiliki akta lahir, namun hanya surat kenal lahir, apakah kekuatan pembuktiannya sama?

161. Sam - January 27, 2015

Pertanyaan:
Dengan hormat,
kawan saya lahir di Surabaya dan berdimisili di negara Belanda sudah 25 tahun dan dia masih warga negara Indonesia sampai ,
dan dia tidak ada KTP dan KK karena dia penduduk Indonesia tinggal di luar negeri bersama ibunya di Belanda.
Saya ingin minta mendapat penjelasan dan bagaimana mengurus mengenai kesalahan nama pada akte kelahiran kawan saya ini.
Pada surat akte kelahirannya kawan saya ada satu huruf tertulis huruf “I” seharusnya “O”
ibunya mengakui kurang teliti melihat surat kelahiran anak nya waktu pengurusan akte di tahun1975 thn yg lalu..
25 tahun lalu kawan memegang paspor Indonesia dengan nama berbeda 1 huruf dari akte kelahiran nya pindah dan tinggal sampai sekarang.
Pertanyaan :
Bagaimana kawan saya harus mengurusnya untuk merubah akte kelahiran sesuai nama di pasornya ?apakah dia harus kembali ke Surabaya, Indonesia untuk mengurusnya..apakah bisa di kuasa kan untuk di uruskan dan berapa biayanya untuk pergantiaan akte kelahiran?
banyak terima kasih atas bantuaan nya

162. gayatri - March 9, 2015

Maap pa istilah sp/skk/stmd itu apa sih .makasih bnyak sblumnya

Joelz BangsaOne - January 15, 2016

Gayatri. Istilah SP dan SKK itu nama dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Keimigrasian yang baru khusus untuk WNA yang lahir dan bermukim di Indonesia. SP itu kependekan dari Surat Pendaftaran, diberikan untuk anak yang orang tuanya WNA dan diberikan setelah anak berusia 2 tahun. SKK kependekan dari Surat Keterangan Kependudukan dterbitkan setelah ada peraturan pemegang dokumen keimigrasian yang lama harus diseragamkan dengan mengganti menjadi SKK berwarna merah muda ukuran setengah polio. Jenis dokumen yang lainnya adalah SP, STP (Surat Tanda Penerimaan), SKK, Kode F (biasa diberikan kepada para Imigran gelap) dan Toelastingkard. Kalo STMD adalah singkatan dari Surat Tanda Melapor Diri. Pemegang dokumen Imigrasi dalam waktu 30 hari setelah mendapat dokumen keimigrasian, selanjutnya membuat STMD ke Bag Intelpam di polrestabes atau polda di tempat dia berdomisili. Semua dokumen tersebut sekarang telah berganti nama menjadi KITAS dan KITAP untuk orang asing dan SKLD pengganti STMD dan dalam UU Keimigrasian yang baru, kewajiban membuat SKLD sudah dihapuskan. Jadi orang asing hanya memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) berlaku untuk 1 tahun dan KITAP (Kartu IjinTinggal Tetap) berlaku 5 tahun dan setelah 5 tahun memegang KITAP kemudian memperpanjang dan memperoleh KITAP yang berlaku seumur hidup dengan kewajiban melapor setiap 5 tahun dan tidak ada biaya. Semoga jelas.

163. tika - March 18, 2015

Mau tanya. Begini nama saya di akta kelahiran dan ijazah TK “S. Antika Sari”. Tapi di ijazah SD dan SMP “Siti Antika Sari”. Kata guru saya, ijazah SMA namanya harus sama dengan ijazah SMP. Saya bingung, nama di ijazah SMA saya disamakan sama ijazah SMP atau akta kelahiran? Kalau misalnya disamakan dengan akta katanya harus ngurus ijazah baru ke SD dan SMPku yang dulu. Apa bener gitu? Terus kalau disamakan sama ijazah SMP, maka harus ngurus perubahan nama pada aktanya. Padahal ngurus itu terlalu ribet. Terus saya harus pakai yang mana? Mohin solusinya.

164. Acay - October 30, 2015

Selamat siang pak Yoanes..ingin tanya smoga ada jawaban termudahnya buat kami.
1. Akte istri : tercetak tgl lahir 4 Januari sedangkan ijasah/ktp/KK adalah tercetak 1 April, penerbit akte daerah lampung, domisili ktpskrg di bogor. Niatnya tgl lahir disesuaikan saja dengan data KTP/KK?ijasah. Nah untuk mudahnya perlu koreksi akte atau buat baru ya? prosesnya bagaimana?
2. Akte anak : penerbitan akte di kota bekasi, domisili ktp saya skrg adl bogor. Ada salah cetak satu huruf nama saya pada akte anak. Baiknya saya koreksi saja atau buat baru ya? prosesnya bagaimana yg mudah. Terimakasih

165. kince - December 23, 2015

Mas, mau tanya dong..bagaimana jika di akte kelahiran hanya ditulis anak ke satu dari ibu dan nama ayahnya lupa ditulis.
Sedangkan mereka nikah resmi baru punya anak.
Bagaimana cara menggantinya? Apa persyaratannya?

Joelz BangsaOne - January 15, 2016

Kurang jelas yang dimaksud nikah resmi itu nikah di KUA atau Catatan Sipil atau hanya menikah menurut hukum agama saja. Apabila nikah resmi dan memiliki akta nikah, maka anak ditulis sebagai anak suami isteri, apabila menikah dan belum mencatatkan pernikahan ke Catatan Sipil atau KUA maka anak akan ditulis sebagai anak dari seorang perempuan. Apabila terjadi kesalahan penulisan anak suami isteri tapi ditulis sebagai anak luar nikah, perbaikan kutipan aktanya silahkan datang ke kantor Disduk yang menerbitkan akta untuk memperbaiki kesalahan redaksionil. Untuk perbaikan tidak dikenakan biaya.

166. paimisti ragita cahyani - July 27, 2016

ijin bertanya. jika merubah nama 1huruf tapi saya sekarang sudah kuliah apa masih bisa? karena diijazah sd,smp,dan smk pada beda semua
seharusnya cahyani namun di akte kelahiran chayani, apa masih bisa?
takutnya berpengaruh kedepannya karena saya mau nikah dan buat passport
mohon penjelasannya ya
sebelumnya terima kasih

167. MichelleS - August 31, 2016

Maaf, saya mau tanya. Bagaimana cara memperbaiki akte lahir yang tempat kelahirannya salah? Anak saya lahir di Cikarang, tapi karena yang mengurus akta lahir Ayah mertua (domisili Semarang) maka pada saat jadi tempat kelahiran anak saya di Semarang. Apakah bisa diperbaiki? Surat RS jelas kelahiran Cikarang. Surat2 lainnya juga kelahiran Cikarang. Saya tidak mau ada masalah ke depannya, maka dari itu saya ingin memperbaikinya. Apakah memungkinkan Pak? Bagaimana prosesnya? Tolong bantuannya, karena sekarang anak saya sudah hampir 3 tahun umurnya. Terima kasih.

168. irawati - November 1, 2016

Maaf, Saya mau tanya apakah mengubah Kartu Keluarga harus melalui PN dan dikenakan biaya-biaya masalahnya sudah tiga kali Saya mengubah Kartu Keluarga karena tidak ada yang sesuai dengan Akta lahir dan Ijazah yang Saya punya…?

169. irawati - November 1, 2016

Maaf, Saya mau tanya apakah mengubah Kartu Keluarga harus melalui PN dan dikenakan biaya-biaya, masalahnya Saya sudah tiga kali mengubah Kartu Keluarga dan ketiga-tiganya tidak ada yang sesuai dengan nama dan tanggal lahir Saya..?

170. rebeca - November 12, 2016

mas saya mau tanya kalau di akta kelahiran adik saya itu memang terlambat membuat sekarang sudah kelasa 6 SD kemarin barus saja jadi . ternyata nama ayah saya ditulis nya kurang lengkap hanya nama depannya saja sedangkan nama ibu saya lengkap. yg jadi pertanyaanya bagai mana cara memperbaikinya soalnya di surat kenal lahir yg catat di sekolah lengkap ? mohon saranya kalau harus mengganti akte nya dan gimana caranya?
sebelumnya terima kasih.

joseph - December 15, 2016

Akta kelahiran di bawa lagi ke Dinas Kependudukan yang menerbitkannya dengan membawa Buku Nikah Orang tuanya. Nama orang tua dalam akta kelahiran harus sama dengan nama yang tercantum dalam buku nikah orang tua.

171. raini - January 12, 2017

tahun lahir di surat keterangan lahir dari bidan dan akte beda, kalo di SKL bidan 1994 tapi di akte 1995, tapi di tahun pengesahannya akte salah masa lahir desember 1995 pengesahan januari 1995. itu bagaimana ya ? jadi di KTP dan ijazah ikut lahir tahun 1995. kalo mau memperbaiki lama proses dan di persulit ga ya ? untuk wilayah di kota bekasi barat. mohon respon nya.
terima kasih

172. Anastasya - May 13, 2019

Akte saya di tulis Anastasia sedangkan KTP sampai ijazah Anastasya ..gimana ya cara membetulkan akte ..

Joseph - May 25, 2022

Bawa akta yang aslinya, dan bukti pendukungnya. Sekarang memperbaikinya lebih mudah, dan tidak perlu ke pengadilan. Aturan terbarunya Permendagri No. 73 tahun 2022.

Joseph - May 25, 2022

Apabila akta diterbitkan di luar kota minta surat keterangan keabsahan dulu dari kantor Disduk yang menerbitkan aktanya.


Leave a reply to Joseph Bangsawan Cancel reply